Agung Minta KPU Terima Calon Kepala Daerah Munas Ancol Jika Beda dengan Ical
Kubu Agung Laksono optimis Golkar akan mengikuti Pilkada serentak pada Desember 2015.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Agung Laksono optimis Golkar akan mengikuti Pilkada serentak pada Desember 2015. Hal itu seiring dengan upaya islah terbatas terkait dengan Pilkada.
"KPU dan Pemerintah telah merumuskan keikutsertaan Partai Golkar dengan mencari jalan keluar dualisme kepengurusan di tubuh partai kami," kata Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol Tb Ace Hasan Syadzily melalui pesan singkat, Senin (20/7/2015).
Jalan keluarnya dengan melakukan revisi terhadap PKPU. Munas Ancol, kata Ace, menyambut baik atas revisi PKPU tersebut.
Hanya saja, ia mengingatkan revisi PKPU itu tidak boleh bertentangan dengan UU Partai Politik dan UU Pilkada. Jika revisi itu bertentangan dengan UU Parpol dan UU Pilkada, Ace khawatir akan menimbulkan masalah dikemudian hari dan rawan untuk digugat.
"Jika calonnya sama, dalam PKPU tersebut disebutkan bahwa KPU dapat menerima pendaftaran pencalonan. Bagaimana jika calonnya berbeda?" katanya.
Ia pun berkeyakinan bahwa jika calonnya berbeda dengan kubu Munas Bali, maka KPU harus tegas menerima pendaftaran calon dari pihaknya.
"Karena jelas sekali dasarnya, yaitu bahwa kami memiliki SK Kemenkumham sebagaimana diatur dalam UU Pilkada," ujar Ace.