Kapolri: Surat Edaran GIDI Tolikara Tidak Resmi
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Minggu (20/7/2015) turun langsung memantau situasi di Tolikara, Papua.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Minggu (20/7/2015) turun langsung memantau situasi di Tolikara, Papua.
Dari hasil kunjungannya ke Tolikara, diketahui bahwa pihak GIDI Tolikara membenarkan pada 13 Juli 2015 telah mengirim surat edaran ke Kapolres soal umat muslim yang hendak Salat Ied tidak boleh menggunakan pengeras suara, karena takut mengganggu acara seminar nasional/internasional yang diselenggarakan oleh GIDI.
"Saat dapat surat itu, Kapolres Tolikara langsung koordinasi dengan Presiden GIDI. Lalu presiden GIDI menyampaikan kalau surat itu tidak resmi, karena tanpa persetujuan Presiden GIDI," tegas Badrodin, Senin (20/7/2015) di Mabes Polri.
Kemudian Kapolres Tolikara juga berkoordinasi dengan Bupati Kolikara, yang kebetulan tengah berada di Jakarta.
"Kapolres menyampaikan umat Islam akan Salat Ied di halaman kantor Koramil dan minta waktu pukul 7-8 pagi supaya surat edaran itu bisa dicabut. Lalu Bupati menyampaikan akan berkoordinasi dengan panitia lokal di Tolikara dan meminta surat edaran dicabut," ungkap Badrodin.
Lebih lanjut, Badrodin mengaku dirinya sudah bertemu dengan pendeta yang menandatangani surat edaran tersebut, dan pendeta itu juga membenarkan bahwa surat edaran sudah dicabut. Sayangnya hingga peristiwa terjadi, Kapolres tetap belum menerima surat tertulis bahwa surat edaran itu sudah dicabut.
"Ini yang menjadi sumir, apa ini hanya alasan saja atau memang betul. Karena setelah Bupati bilang koordinasi dan minta surat edaran dicabut, Kapolres bertemu tokoh Muslim disana lalu mengatakan silakan Salat Ied di halaman koramil. Pihak keamanan akan menjamin keamanan," tegasnya.
Badrodin menambahkan di negara manapun tidak ada kegiatan ibadah yang dilarang karena itu dijamin dalam konstitusi dan perjanjian HAM. Sehingga pihak Polri dan TNI tetap melakukan pengamanan pasalnya konstitusi menjamin warga untuk berhak memilih agama dan menjalankan ibadah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.