Pengacara Ingin Berkas Perkara OC Kaligis Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Pengacara Otto Cornelis Kaligis ingin berkas perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Pengacara Otto Cornelis Kaligis ingin berkas perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kaligis merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
"Harapan saya agar KPK dapat segera melimpahkan berkas perkara ini ke pengadilan," ujar kuasa hukum Kaligis, Afrian Bondjol saat dihubungi, Senin (20/7/2015).
Harapan serupa juga diutarakan langsung oleh Kaligis saat menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. Ia ingin perkara yang menjeratnya cepat selesai.
"Pokoknya saya minta ke KPK supaya cepat maju ke pengadilan. Biar clear masalahnya," kata Kaligis.
Menurut Afrian, kliennya meminta penyelesaian kasusnya dipercepat agar dapat segera menguji alat bukti yang dimiliki KPK. Ia mengatakan, dalam persidangan akan terungkap apakah Kaligis benar terlibat atau tidak.
"Agar sama-sama dapat kita uji bukti-bukti yang dimiliki KPK apakah Pak Kaligis terlibat," kata Afrian.
Afrian juga meminta sejumlah pihak untuk tidak menghakimi Kaligis dengan status hukumnya. Menurut dia, Kaligis telah berbuat banyak untuk pembangunan hukum di Indonesia.
"Kami mohon kepada semua pihak baik yang pro dan kontra agar tetap menegakkan asas praduga tak bersalah terhadap pak OC Kaligis. Mengingat tidak sedikit sumbangsih yang telah diberikan Pak OC," kata dia.
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, sebagai tersangka.
Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat penyuapan ini.
Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut telah ditahan. KPK pun telah meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)