Besok Gubernur Sumatera Utara Diperiksa KPK
Gubernur Sumatera Utara Gatot akan dimintai keterangan KPK
Editor: Budi Prasetyo
Hakim Terima Suap
TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi dalam perkara dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Medan, Rabu (22/7/2015). Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, Gatot akan dimintai keterangan mengenai kasus tersebut.
"Rencananya Gatot diperiksa sebagai saksi, alasannya untuk didengar keterangannya," ujar Johan melalui pesan singkat, Senin (20/7/2015).
Ia mengatakan, penyidik tengah mendalami kasus tersebut dan membutuhkan keterangan Gatot untuk melengkapinya. "Pemeriksaan Gatot adalah dalam rangka meminta keterangan yang bersangkutan sebagai saksi karena keterangannya dibutuhkan," kata Johan.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Gatot akan diperiksa untuk mengonfirmasi apa yang diketahuinya dalam kasus itu.
"Pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi kepada Pak Gatot tentang sejumlah informasi yang mungkin diketahuinya. Yang berkaitan degan perkara (suap Hakim PTUN)," ujar Priharsa.
Gatot telah menyatakan akan bersikap kooperatif dengan KPK. Ia akan memenuhi panggilan KPK pada Rabu pekan ini. "Tentunya, saya akan kooperatif," ujar Gatot ketika dikonfirmasi wartawan di Medan, Rabu (15/7/2015).
Gatot pernah dipanggil KPK untuk hadir dalam pemeriksaan pada Senin (13/7) lalu. Namun, ia tidak memenuhi panggilan itu dengan dalih surat datang terlambat dan ia baru mengetahui adanya surat pemanggilan itu. Ia mengatakan, pada Jumat pekan lalu, ia berkunjung ke Kabupaten Asahan untuk melaksanakan safari Ramadhan.
"Sabtu dan Minggu libur, jadi saya terlambat mengetahui ada surat itu dan langsung melayangkan surat berisikan minta maaf dan janji siap menghadiri pemanggilan berikutnya kepada KPK," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK telah meminta Imigrasi melakukan pencegahan kepada Gatot untuk bepergian ke luar negeri. Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara. Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa OC Kaligis and Associates untuk menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara di firma hukum milik OC Kaligis, terhadap tiga orang hakim dan satu orang panitera.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut serta Kaligis telah ditahan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)