Menteri Sosial Akan Mendata Ulang Lembaga Keagamaan di Daerah
Khofifah menilai lembaga keagamaan di daerah dapat terintegrasi dengan organisasi di tingkat pusat.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa berencana melakukan pendataan ulang lembaga keagamaan di tingkat daerah.
Ia menilai lembaga keagamaan di daerah dapat terintegrasi dengan organisasi di tingkat pusat.
Hal tersebut berkaca pada peristiwa Tolikara, Papua.
"Harus dilakukan penyisiran kelembagaan dan rumah ibadah di daerah, yang belum teridentifikasi, dan berkoordinasi dengan lembaga di tingkat pusat," kata Khofifah di rumah dinas Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2015).
"Pendataan ulang dilakukan sehingga bersifat instruktif dan imperatif. (Peristiwa Tolikara) mungkin kita diingatkan untuk pendataan lagi," ujarnya.
Khofifah mengatakan, adanya kebijakan pada tingkat lembaga kegamaan di daerah dapat dikomunikasikan terlebih dahulu dengan lembaga di tingkat pusat.
Hal itu dilakukan agar aturan-aturan yang dibuat tidak dilakukan secara sepihak, tetapi melalui pertimbangan dari pusat.
"Inilah yang mungkin kita lakukan, agar terhubung di tingkat nasional, agar terbangun mutual understanding (kesepahaman) antarlembaga keagamaan," kata Khofifah.
Selain itu, kata Khofifah, lembaga keagamaan di tingkat pusat dapat memberikan pengarahan kepada tokoh Agama di tingkat lokal.
Hal itu diperlukan guna mewujudkan kerukunan antarumat beragama.
Pasalnya, warga lebih dekat dengan tokoh agama ditingkat lokal dibanding di pusat.
"Melalui tokoh agama di tingkat lokal, adanya ketundukan jemaat atau umat. Terhadap tokoh di tingkat lokal menguat karena seringnya mereka berinteraksi dengan umat. Contohnya, khatib di masjid, imam di musala. Ini interikasinya lebih tinggi dibanding yang di televisi," ujar Khofifah.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.