Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Penyelesaian Kasus di Tolikara Tidak Cukup secara Parsial

Penyelesaian kasus di Tolikara Papua tidak cukup diselesaikan secara parsial

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penyelesaian Kasus di Tolikara Tidak Cukup secara Parsial
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
TB Hasanuddin 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -‎ Penyelesaian kasus di Tolikara Papua tidak cukup diselesaikan secara parsial, apa lagi hanya melakukan pendekatan hukum semata.

"Kasus di Papua itu sudah cukup panjang dan harus diselesaikan melalui pendekatan total," tegas anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin dalam pernyataannya (Selasa, 21/7/2015).

Menurut TB Hasanuddin, ada empat masalah besar di Papua. Pertama, adanya perbedaan persepsi soal integrasinya Papua ke dalam NKRI.

Kedua, adanya masalah diskrimimasi dan marginalisasi penduduk asli Papua. Ketiga, masalah traumatis akibat operasi militer yang berlarut-larut sementara yang keempat, tidak jalannya otonomi khusus.

"Sehingga penyelesaiannya harus berangkat dari persoalan ini, dan dituntaskan secara total. Dan bukan pula penyelesaian yang berangkat dari tempat kejadian perkara (TKP)," kata TB Hasanuddin.

TB Hasanuddin juga menyoroti kehadiran pejabat negara ke Papua, yang datang silih berganti dan beturut-turut.

Ia mencontohkan, pada hari Sabtu lalu datang Kapolri, lalu hari Minggu ada utusan Kementerian Agama, Senin ada Menteri Sosial dan Selasa ini Menteri Dalam Negeri.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal ini menunjukkan ada pemahaman yang berbeda-beda antara kementerian masing-masing, serta tidak ada koordinasi antar kementerian.

"Selain itu, kedatangan mereka secara parsial ini merepotkan dearah dan membuat rakyat bosan. Karena itu, sebaiknya ditangani secara total dan serius oleh sebuah tim yang lebih besar," tegas TB Hasanuddin.

Selain itu, dalam menyelesaikan persoalan ini disarankan untuk melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama setempat, serta tokoh adat, kepala suku dan lain-lain‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas