Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSKS Sudah Capai 98,1 Persen Target

98,1 persen target PSKS telah tercapai. Sebanyak 15,5 juta penerima telah terjangkau dana dari Kementerian Sosial tersebut

Penulis: Sponsored Content
zoom-in PSKS Sudah Capai 98,1 Persen Target
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
98,1 persen target PSKS telah tercapai. Sebanyak 15,5 juta penerima telah terjangkau dana dari Kementerian Sosial tersebut. (ilustrasi/warta kota/angga bhagya) 

TRIBUNNEWS.COM – Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) yang diluncurkan Kementerian Sosial sejak April 2015 lalu kini telah menjangkau 15,5 juta penerima dari total 16,3 juta. Dengan demikian, sekitar 98,1 persen target program tersebut telah tercapai.

PSKS merupakan program yang menyasar lebih dari 15 juta Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) di seluruh pelosok Indonesia. Pemberian dana sebsar Rp 600 ribu kepada mereka telah dilakukan seluruh jajaran Pos Indonesia.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, sampai awal Juli lalu dana PSKS yang telah dicarikan mencapai Rp 9,3 triliun yang disalurkan pada dua kategori, yakni kelompok pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang berjumlah 15,5 juta orang dan kelompok Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang berjumlah 340 ribu orang.

Selain itu, Mensos juga mengatakan seluruh pihak harus ikut mengawasi pencairan dana PSKS agar tidak diselewengkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebab, hingga kini tercatat sejumlah daerah masih membutuhkan bantuan untuk menyerap dana PSKS, terutama daerah-daerah yang terletak di pedalaman dan kesulitan akses.

Semua penyelewengan dan pelanggaran dalam pencairan dana PSKS nantinya akan dibawa ke proses hukum. Oleh karena itu, Mensos berpesan agar penyalurannya dapat dijalankan dengan baik sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, bagi warga yang belum terdaftar, masih tersedia 500 kuota cadangan yang disediakan Kementerian Sosial. Nantinya setelah didata dan didaftarkan oleh lurah setempat, data warga akan diteruskan bertahap ke camat, bupati, gubernur, dan kemudian ke Kementerian Sosial di tingkat pusat untuk diproses. (advertorial)

BERITA TERKAIT
Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas