Ajukan Gugatan Praperadilan dan Lapor ke Bareskrim, Tunggu Sinyal Kaligis
Otto Cornelis (OC) Kaligis belum memutuskan apakah akan menempuh langkah hukum
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otto Cornelis (OC) Kaligis belum memutuskan apakah akan menempuh langkah hukum terkait penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada majelis hakim dan penitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Medan, Sumatera Utara.
Kuasa hukum OC Kaligis, Afrian Bondjol, mengatakan timnya sudah mempertimbangkan langkah hukum semisal gugatan praperadilan, laporan ke Bareskrim dan Komnas HAM.
"Sedang dipertimbangkan masak-masak oleh tim. Tetap keputusan akhir ada di Pak Kaligis. Makanya hari ini kita sekiranya dikasih kesempatan untuk bertemu Pak Kaligis berkonsultasi dengan kuasa hukumnya," kata Bondjol di KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Bondjol mengaku sejak Kaligis ditahan sepekan lalu, Bondjol mengatakan mereka belum pernah berkonsultasi dengan Kaligis.
Bondjol pun mengaku lambatnya langkah upaya hukum yang akan diambil berhubungan dengan minimnya pertemuan dengan Kaligis.
"Sejak dilakukan penahanan oleh KPK, kami sedikitpun belum berkonsultasi dengan OC Kaligis. Makanya upaya hukum lanjutan masih tertunda karena belum bisa berkomunikasi dengan klien kami," ujar Bondjol.
Bondjol optimis, Kaligis akan mengizinkan mereka untuk melayangkan gugatan praperadilan ke pengadilan.
OC Kaligis sendiri baru ditahan KPK sejak Selasa (14/7/2015). Penahanan tersebut sehubungan penetapan Kaligis sebagai tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan Sumatera Utara. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengungkapkan uang tersebut berkaitan dengan terbitnya Sprinlidik proses pengajuan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara.