Gubernur Sumatera Utara Tunjuk Razman Nasution Sebagai Kuasa Hukum
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, akhirnya tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot tiba di KPK untuk diperiksa.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, akhirnya tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot tiba di KPK untuk diperiksa.
Gatot tiba di KPK ditemani kuasa hukumnya Razman Nasution sekitar pukul 09.35 WIB.
Gatot tidak mau memberikan komentar terkait pemeriksaannya. Gatot hanya melemparkan senyum kepada wartawan dan bergegas ke lobi KPK.
Gatot ternyata baru menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya pukul 20.00 WIB tadi malam.
"Tadi malam jam delapan (ditunjuk)," ujar Razman saat dihubungi Tribun, Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Nama Razman bukanlah nama asing di KPK. Razman pernah membantu Komisaris Jenderal Budi Gunawan saat mengalahkan KPK dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Budi Gunawan.
Selain itu, Razman juga sering bolak-balik ke KPK terkait kasus Sutan Bathoegana.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negar (PTUN), Medan, Sumatera Utara.
Gatot akan diperiksa dan keterangannya digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Muhammad Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
"Gatot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB (Gary)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Gatot sebelumnya sudah pernah dipanggil KPK pada 13 Juli 2015. Namun, Gatot mangkir dan berjanji akan datang pada pemeriksaan hari ini.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan Sumatera Utara. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.