Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendropriyono: Kasus Toliikara Akibat Kurang Pahami Pancasila

AM Hendropriyono menilai, peristiwa Tolikara merupkan akibat selama ini kurang memahami Pancasila hanya sebagai ideologi, bukan sebagai filsafat luhur

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hendropriyono: Kasus Toliikara Akibat Kurang Pahami Pancasila
Kompas.com
Abdullah Makhmud (AM) Hendropiyono 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono menilai, peristiwa Tolikara merupkan akibat selama ini kurang memahami Pancasila hanya sebagai ideologi, bukan sebagai filsafat luhur bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi toleransi hidup bermasyarakat.

"Ideologi kaitannya dengan politik, yang diyakinkan melalui indoktrinasi yang masuk secara eksternal. Adapun Pancasila sebagai filsafat ikatannya dengan segenap aspek kehidupan bangsa, yan diyakinkan oleh terinternalisasinya kesadaran bermasyarakat," ujarnya, Rabu (23/72015).

Dikatakan bara isu SARA sejak 2002 kini menyala, karena rohnya yang merupakan peredam, tidak ada dalam batang tubuh konstitusi.

Dalam kasus ini, sebanyak 31 saksi sudah diperiksa oleh tim investigasi Mabes Polri dan Polda Papua terkait aksi penyerangan umat Muslim saat hendak shalat Ied di lapangan Koramil hingga berujung pada pembakaran mushola dan puluhan kios di Tolikara, Papua.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan 31 saksi yang diperiksa ini diantaranya dari masyarakat, jamaah yang shalat Ied, anggota kepolisian serta dari panitia lokal GIDI Tolikara.

"Sampai kemarin sudah diperiksa 31 orang saksi, dan hari ini akan diperiksa lima orang lagi. Kemungkinan hari ini akan ada penetapan tersangkanya," tegas Badrodin.

Badrodin menambahkan pihaknya memastikan akan menindak tegas para tersangka, nantinya mereka akan dijerat dengan beberapa pasal seperti ‎perusakan, penodaan agama, penghasutan dan lainnya.

Berita Rekomendasi

"Nanti saja pasalnya yang jelas bisa dikenakan perusakan, penodaan agama dan lainnya. Bisa juga di juncto kan jadi semuanya kena. Nanti penyidik yang menentukan pasalnya," tambah Badrodin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas