Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Suap Hakim MK, Bupati Morotai Minta KPK Periksa Bambang Widjojanto

Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Wakil Ketua KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in Jadi Tersangka Suap Hakim MK, Bupati Morotai Minta KPK Periksa Bambang Widjojanto
TRIBUN/DANY PERMANA
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Bambang Widjojanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bambang Widjojanto.

Rusli berpendapat selaku kuasa hukumnya saat sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Kontitusi tahun 2011, Bambang mengetahui segala sesuatunya.

"Saya minta KPK untuk panggil Bambang Widjojanto. Tentang perkara saya ini sudah saya kuasakan kepada BW untuk mengurusnya. Jadi kalau ada yang ngaku-ngaku bahwa ini ada keterkaitannya dengan penanganan aku itu nggak ada," kata Rusli di KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Rusli mengaku penting bagi KPK untuk memanggil Bambang karena dia tidak mengenal mantan Ketua MK Akil Mochtar. Rusli juga mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Akil.

"Ada sebuah cerita tentang penyetoran, saya sendiri tidak pernah tahu tentang itu. Oleh karena itu semua tentang saya ini nanti ditanyakan kepada BW saja karena beliau lebih tahu yang mengurusnya," beber Rusli.

Menanggapi hal tersebut, KPK mengatakan penyidikan kasus Rusli belum pada kesimpulan untuk memanggil Bambang Widjojanto.

"Sampai saat ini tidak ada kebutuhan untuk memanggil Pak BW," kata Pelaksana tugas Wakil Ketua Johan Budi, saat dihubungi terpisah.

BERITA TERKAIT

Sekadar informasi, KPK menetapkan Bupati Morotai periode 2011-2016 itu sebagai tersangka suap dugaan pemberian suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi.

Rusli diduga menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 2,9 miliar.

Dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditetapkan 25 Juni 2015, Rusli diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.

Dalam Pilkada Morotai, Rusli berpasangan dengan Weni R Paraisu menggugat KPU Kabupaten Pulau Morotai. Dalam persidangan tersebut, MK mengabulkan gugatan Rusli-Weni.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan suap terhadap perkara yang menjerat bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Dalam Pilkada Morotai, Rusli berpasangan dengan Weni R Paraisu menggugat KPU Kabupate Pulau Morotai. Dalam persidangan tersebut, MK mengabulkan gugatan Rusli-Weni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas