Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Intai OC Kaligis dan Hakim PTUN Medan Selama 2 Bulan

KPK membutuhkan waktu dua bulan untuk mengumpulkan informasi terkait dugaan suap

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Intai OC Kaligis dan Hakim PTUN Medan Selama 2 Bulan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (menggunakan baju tahanan) berjalan ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015) malam. Dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK di Medan, KPK menahan lima orang tersangka yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota Majelis Hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan serta pengacara dari OCK and Associate Yagari Bhastara atas dugaan suap sengketa bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK membutuhkan waktu dua bulan untuk mengumpulkan informasi terkait dugaan suap kepada majelis hakim dan penitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Saat KPK sudah yakin memiliki dua alat bukti yang sah, tim kemudian menyergap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro di ruangannya pada 9 Juli 2015.

"Informasi yang kami kumpulkan tentang kasus ini bukan baru kemarin. Sudah dua bulan sebelum hari H kami sudah ikuti gerakan-gerakan itu," kata Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurachman Ruki, di kantornya, Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Ruki mengatakan pihaknya tidak mau gegabah dalam menangkap terduga korupsi. Untuk itu, selain keterangan dan bukti-bukti, pihaknya juga harus menguasai struktur hukum.

"Ketika kami yakin sudah memiliki dua alat bukti yang cukup, struktur hukum sudah bisa kita kuasai dan keterangan-keterangan sudah kita peroleh maka kita melakukan penindakan yaitu dalam betuk operasi tangkap tangan," ungkap Ruki.

Pascaoperasi tangkap tangan tersebut, Ruki mengatkan pihaknya langsung memeriksa saksi-saksi yang diduga terlibat atau memiliki informasih terkait kasus tersebut.

"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mereka yang terlibat baik sebagai saksi maupun tersangka memberikan kesaksian keterlibatan atas mereka. Itu yang kita sebut dengan pengembangan," kata Ruki.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas