Menteri PAN dan RB Yakin Tidak Ada PNS yang Mangkir Kerja
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan para PNS harus kembali fokus melayani masyarakat
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, para pegawai negeri sipil (PNS) harus kembali fokus melayani masyarakat pascalibur Lebaran.
"Saatnya PNS kembali kepada fitrahnya sebagai pelayan rakyat. Layani masyarakat dengan baik dan ikhlas," kata Menteri Yuddy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Yuddy sendiri meyakini tidak akan ada PNS yang mangkir dari jadwal masuk kerja yang ditentukan pemerintah setelah Idul Fitri yaitu Rabu (22/7) pukul 07.30.
Walau begitu, Guru Besar dari Universitas Nasional Jakarta ini meminta setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk tetap melakukan pemantauan para PNS yang bolos.
"Bila masih banyak kantor yang sepi, jangan berburuk sangka karena bisa jadi sebagian PNS-nya cuti. Sebagai contoh di kantor Kemenpan-RB, ada 32 persen pegawai yang mengambil cuti tahunan," kata Yuddy.
Kemenpan-RB memang gencar mengampanyekan reformasi birokrasi, salah satunya dengan meningkatkan kedisiplinan aparat sipil negara, seperti dalam hal hari masuk setelah libur Lebaran.
"Jangan ada yang menambah liburan setelah Hari Idul Fitri dan cuti bersama," ujar Menteri.
Oleh sebab itu, ia mengajak para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk menerapkan sanksi disiplin secara konsisten terhadap pelanggaran yang dilakukan pegawai di masing-masing instansi pemerintah.
"PNS harus disiplin dan masuk kerja sesuai ketentuan. Jika bolos tanpa surat ijin atau keterangan akan ada sanksi disiplin, berupa teguran lisan atau tertulis yg mempengaruhi kondite kenaikan pangkat," tuturnya.
Ada pun kebijakan sanksi disiplin ini diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sementara kebijakan libur Lebaran para PNS pada tahun 2015 didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri PANRB, Nomor: 05 TAHUN 2014, Nomor: 3/SKB/MEN/V/2014, Nomor: 02/SKB/MENPAN-RB/V/2014, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015, bahwa hari libur nasional dalam rangka hari raya Idul Fitri 1436 H adalah tanggal 17 dan 18 Juli 2015, sedangkan cuti bersamanya selama 3 (tiga) hari yakni tanggal 16, 20 dan 21 Juli 2015.