Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kurir Uang Suap untuk Fuad Amin Dituntut Empat Tahun Penjara

Jaksa menuntut empat tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Abdur Rouf, kurir uang suap untuk Fuad Amin.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kurir Uang Suap untuk Fuad Amin Dituntut Empat Tahun Penjara
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (18/6/2015). Fuad didakwa dalam kasus dugaan suap terkait jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abdur Rouf dituntut jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi empat tahun pidana penjara. Ia adalah kurir uang suap untuk Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron.

Jaksa Titik Utami menemukan bukti bahwa ipar Fuad Amin tersebut secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Supaya menjatuhkan pidana empat tahun dikurangi dalam masa tahanan, serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Titik saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Jaksa menilai Rouf bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana termaktub dalam dakwaan primair.

Berdasar fakta persidangan, diketahui uang Rp 1,9 miliar yang diberikan secara bertahap oleh Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko adalah uang balas jasa untuk Fuad Amin.

Fuad diketahui telah mengarahkan terjadinya perjanjian konsorsium antara PT MKS dengan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan pada PT MKS ke Kodeko Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke gili timur.

Berita Rekomendasi

Menurut Titik, Abdur mengetahui atau menduga uang penerimaan secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 1,9 miliar yaitu pada 1 September 2014 sejumlah Rp 600 juta, 30 Oktober 2014 sejumlah Rp 600 juta, dan 1 Desember 2014 sejumlah Rp 700 juta dari Antonius adalah sebagai uang imbalan atau balas jasa atas peran Fuad Amin semasa menjabat sebagai Bupati Bangkalan.

Penerimaan uang tersebut, lanjut Titik, tidak mungkin tidak diketahui Rouf lantaran dalam percakapan antara Fuad Amin dan Rouf, ia memahami terkait pemberian uang tersebut.

"Dalam percakapan tersebut Fuad Amin menyamarkan kata uang dengan menggunakan istilah air dan hal tersebut dipahami Abdur Rouf," sambung Titik.

Begitu juga dalam pemberian uang kedua dan ketiga. Bambang memberikan uang tunai dalam jumlah besar tanpa bukti pembayaran. Uang itu kemudian disetor ke rekening istri Fuad, Siti Masnuri dan rekening Fuad Sendiri.

Untuk menyamarkan, dalam slip setoran ditulis uang yang diberikan adalah hasil penjualan mobil. "Padahal Abdur Rouf mengetahui tidak ada bisnis jual mobil antara Antonius Bambang Djatmiko dengan Fuad Amin," ungkap Titik.

Hal yang memberatkan Abdur adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat melakukan upaya pemberantasan korupsi.

Perbuatan terdakwa diringankan karena belum pernah dihukum, sopan di persidangan, berterus terang, sehingga mempejelas peranan Fuad Amin dalam perkara tersebut. Rouf juga dinilai kooperatif dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Terkait tunutan jaksa, Rouf mengatakan bakal mengajukan pembelaan atau pledoi. "Saya akan mengajukan pembelaan pribadi," terang Rouf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas