Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penegak Hukum Diminta Waspadai Kepentingan Asing di Tolikara

TNI dan Polri harus mewaspadai dan menindak unsur-unsur yang mengarah pada keterlibatan pihak asing yang tidak bertanggungjawab di Tolikara.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
zoom-in Penegak Hukum Diminta Waspadai Kepentingan Asing di Tolikara
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Komite Umat untuk Tolikara menggelar konferensi pers di Restoran Pulau Dua, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persoalan Tolikara adalah urusan dalam negeri Indonesia. Sehingga TNI dan Polri harus mewaspadai dan menindak unsur-unsur yang mengarah pada keterlibatan pihak asing yang tidak bertanggungjawab di sana.

Demikian disampaikan Ketua Komite Umat untuk Tolikara (KOMAT) Bachtiar Nasir di Restoran Pulau Dua, Jakarta, Kamis (23/7/2015). Menurut dia, tak hanya TNI dan Polri, semua pihak harus menciptakan Tolikara kembali kondusif.

Dalam kesempatan yang sama, KOMAT meminta semua ormas dan elemen masyarakat menyalurkan bantuannya secara terkoordinasi melalui BAZNAS dan LAZNAS yang dikoordinasikan oleh FOZ.

"Dengan demikian pemulihan dan pembangunan perekonomian di Tolikara berjalan dengan efektif," ujar Bachtiar.

KOMAT mendorong pihak keamanan menjamin keamanan dan ketenangan masyarakat Muslim di Tolikara. Terurama dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari pascainsiden penyerangan Salat Idul fitri.

"Langkah hukum yang tegas adil dan transparan terhadap aktor intelektual atau oknum-oknum yang terindikasikan melakukan gerakan radikalisme, separatisme, dan terorisme harus tetap dilakukan untuk mewujudkan keadilan," ungkap dia.

Berita Rekomendasi

Saat ini, kata Bachtiar, tak ada yang bisa dilakukan kecuali mewujudkan kondisi damai dan meningkatkan toleransi antarumat beragama di Kabupaten Tolikara .

KOMAT mendukung Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut peraturan daerah yang telah diakui bupati Tolikara tentang aturan pembatasan pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Tolikara karena bertentangan dengan UUD 1945.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas