Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Velove Vexia Berhasil Jenguk OC Kaligis Setelah Dua Kali Tidak Diizinkan

Velove Vexia tampak berbahagia bisa menjenguk ayahnya, Otto Cornelis (OC) Kaligis di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Guntur.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Velove Vexia Berhasil Jenguk OC Kaligis Setelah Dua Kali Tidak Diizinkan
Eri Komar Sinaga/Tribun Jakarta
Velove Vexia 

Laporan Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Velove Vexia tampak berbahagia bisa menjenguk ayahnya, Otto Cornelis (OC) Kaligis di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Guntur.

Velove dan saudara-saudaranya pun membawa serta makanan yang telah dipersiapkan keluarga.

"Makanan emang udah disiapin ya dari keluarga, cuma masih harus dicek dulu di KPK. Jadi lebih 'prepare' untuk ketemu papa, ngobrol sama papa," kata Velove di KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Velove mengaku waktu yang diperolehnya akan digunakan untuk melepas kangen untuk ayahnya. Pemain sinteron itu pun mengaku tidak akan berbicara mengenai kasus yang membelit ayahnya itu.

"Keluarga cuma kasih support aja sama kan kangen. Semoga papa ya sehat-sehat aja yah di dalem," tukas Velove.

Velove sebelumnya dua hari berturut-turut mencoba mengunjungi ayahnya di Rutan KPK pada hari Lebaran. Velove waktu itu bersama-sama belasan saudara-saudaranya tidak diberi izin lantaran Kaligis masih dalam tahap isolasi dan pengenalan lingkungan.

Rekomendasi Untuk Anda

OC Kaligis sendiri baru ditahan KPK sejak Selasa (14/7/2015). Penahanan tersebut sehubungan penetapan Kaligis sebagai tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan Sumatera Utara. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengungkapkan uang tersebut berkaitan dengan terbitnya Sprinlidik proses pengajuan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas