Kapolri: Pemeriksaan Dua Tersangka Insiden Tolikara Cukup di Jayapura
Polisi cukup memeriksa dua provokator insiden penyerangan dan pembakaran rumah ibadah di Kabupaten Tolikara di Jayapura.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan HK dan JW tak perlu dibawa ke Jakarta. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka insiden pembakaran rumah ibadah di Tolikara, Papua.
"Untuk apa dibawa ke Jakarta? Itu kejauhan. Cukup diperiksa di Polda Papua saja, di Jayapura," ungkap Badrodin kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2015).
Penyidik Polda Papua akan mendalami keterangan dua tersangka. Sehingga diketahui siapa yang menyuruh melakukan penyerangan dan motif di balik penyerangan tersebut. Bisa jadi keterangan keduanya menambah daftar tersangka lain.
"Soal penambahan tersangka itu menunggu hasil pemeriksaan dua tersangka ini, kenapa mereka tergerak menyerang. Nanti hasilnya bisa diketahui berkembang ke tersangka lain atau tidak," terang Badrodin.
Tersangka HK dan JW berperan sebagai provokator penyerangan terhadap umat Muslim yang sedang melaksanakan salat Idul Fitri di lapangan Koramil, Jumat (17/7/2015).