Kejagung Masih Teliti Berkas Novel Baswedan
Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku saat ini berkas perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih diteliti
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku saat ini berkas perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih diteliti oleh anak buahnya.
Sebelumnya berkas itu sudah dilimpahkan tahap satu dari penyidik Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 10 Juli 2015. Namun Kejagung belum memberi jawaban apakah berkas ada kekurangan atau dinyatakan lengkap (P21) lalu disusul pelimpahan tahap dua.
Diketahui Novel terjerat kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap tersangka pencurian sarang burung walet yang terjadi di Bengkulu pada 2004 silam, saat ia masih menjadi Kasatreskrim Polres Bengkulu.
"Masih diteliti, apakah lengkap atau tidak. Apakah siap diajukan ke persidangan atau tidak," kata Prasetyo, Jumat (24/7/2015) di Kejagung.
Prasetyo melanjutkan pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan apakah berkas perkara Novel sudah lengkap atau belum.
"Tujuh hari pertama kita menentukan sikap, paling lambat 14 hari harus sudah ditentukan sikap kita, kalau belum lengkap kita kembalikan dengan petunjuk," tambah Prasetyo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.