Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jaksel Terima Pendaftaran Permohonan Gugatan Praperadilan OC Kaligis

permohonan gugatan tersebut mereka terima kemarin dan didaftarkan kuasa hukum Kaligis, Afrian Bondjol dan rekan-rekannya.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in PN Jaksel Terima Pendaftaran Permohonan Gugatan Praperadilan OC Kaligis
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7/2015). Pengacara kondang itu diduga menyuap hakim PTUN Medan guna memuluskan kasus yang dia tangani. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah menerima pendaftaran permohonan gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis.

"Sudah (diterima pendaftarannya), tapi belum ditunjuk hakimnya. Mungkin Senin (27/7)," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna, Jumat (24/7/2015).

Made menuturkan, permohonan gugatan tersebut mereka terima kemarin dan didaftarkan kuasa hukum Kaligis, Afrian Bondjol dan rekan-rekannya.

"Intinya tentang penetapan sebagai tersangka, yang daftar Afrian Bondjol dkk. Kemarin siang telah diterima bagian pidana," ungkap Made.

Menanggapi laporan tersebut, KPK mengaku tidak perlu mengkhawatirkannya.

"Silakan saja, itu hak tersangka. Kita hormati langkah hukum yang dilakukan tersangka. Kami meyakini apa yang dilakukan KPK sesuai dengan prosedur," kata pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi.

Kaligis adalah tersangka suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas