Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Diminta Bersabar Periksa Ketua KY Suparman Marzuki

Bareksrim Mabes Polri diminta bersabar untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Polri Diminta Bersabar Periksa Ketua KY Suparman Marzuki
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri (kiri) dan Imam Anshori Saleh (kedua kiri) berjabat tangan usai memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka ketua dan komisioner KY dalam dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin di Gedung KY, Jakarta, Minggu (12/7/2015) lalu. KY menyatakan pernyataan Ketua Suparman Marzuki dan Komisioner Taufiqurahman Sahuri merupakan bentuk penyampaian pendapat sesuai dengan kapasitasnya sebagai pimpinan dan anggota lembaga yang memiliki kewenangan untuk menegakkan perilaku hakim sehingga tidak dapat dijadikan objek pidana. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Bareksrim Mabes Polri diminta bersabar untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki. Hal ini diungkapkan oleh komisioner KY, Imam Ansori Saleh sambil menunggu mediasi yang kini masih dilakukan.

"Sebenarnya proses mediasi yang dilakukan oleh Menko Polhukam sedang berjalan. Mestinya Bareskrim tidak buru-buru memeriksa kedua komisioner KY. Toh, nggak ada salahnya bersabar seminggu dua minggu lagi. Tapi karena mereka punya kewenangan ya mau apa lagi, proses itu ya harus diikuti," ujar Imam, Jumat (24/7/2015).

Sedianya, Ketua dan seorang komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri, tersangka laporan dugaan pencemaran nama baik atas laporan hakim Sarpin pada Senin (27/7/2015) minggu depan dijadwalkan diperiksa Bareskrim Mabes Polri.

Pemanggilan pada Senin (27/7/2015) nanti merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya pada panggilan pertama sebelum Lebaran keduanya tidak hadir karena alasan sibuk dan agenda yang padat di KY.

Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan kalau pada panggilan kedua mereka tidak hadir maka penyidik punya hak untuk melakukan jemput paksa pada keduanya.

"Kalau beliau datang pada Senin depan berarti pemeriksaan dilakukan. Tapi kalau tidak hadir penyidik akan melaksanakan upaya lain yang diatur oleh KUHAP," tegasnya, Jumat (24/7/2015) di Mabes Polri.

Umar melanjutkan, dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka, penyidik ingin menggali tentang berbagai tuduhan pencemaran nama baik sesuai dengan laporan Hakim Sarpin.

Berita Rekomendasi

"Penyidik ingin menggali soal yang dituduhkan oleh pihak pelapor (Hakim Sarpin) dari perspektif yang bersangkutan. Kan masing-masing punya hak untuk mengemukakan perspektifnya masing-masing," tambah Umar.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan seharusnya mereka diperiksa sebelum lebaran namun lantaran waktunya sudah mepet dengan Lebaran, sehingga pemeriksaan ditunda hingga setelah Lebaran.

Budi Waseso menambahkan, kemungkinan keduanya akan diperiksa dihari yang sama agar mempercepat Pemberkasan kasus dan bisa segera disidangkan.

Untuk diketahui, Selasa (14/7/2015) silam, Dedi J Syamsuddin, Kuasa hukum dari komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri menyambangi Bareskrim Mabes Polri.

Maksud kedatangannya yaitu meminta pada penyidik agar menangguhkan pemeriksaan
Taufiqurrahman sebagai tersangka pada 27 Juli 2015 nanti.

Padahal semestinya komisioner dan ketua KY Taufiqurrahman Sahuri‎ ‎dan Suparman Marzuki diperiksa sebagai tersangka pencemaran nama baik Hakim Sarpin pada 13 Juli 2015.

Namun pihak kuasa hukum KY meminta diundur karena Ketua dan Komisioner ‎masih sibuk dan jadwalnya padat. Akhirnya penyidik menjadwalkan pada 23 Juli 2015. Tapi pihak kuasa hukum KY kembali meminta diperiksa pada 27 Juli 2015 ‎dan itu dikabulkan penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas