Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sujud Syukur Nurdin Halid Cs Menangis di PN Jakarta Utara

Seluruh kader Golkar yang mengenakan kemeja berwarna kuning tersebut bersyukur usai mendengar vonis hakim.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sujud Syukur Nurdin Halid Cs Menangis di PN Jakarta Utara
Wahyu Aji/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Suasana ruang Cakra Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jumat (24/7/2015) riuh dengan teriakan dan ucapan syukur kader Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie yang gugatannya dikabulkan majelis hakim.

Sontak Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Nurdin Halid, Sekjen Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham langsung maju ke dekat meja majelis hakim.

Mereka yang duduk satu baris dengan Ketua Dewan Pertimbangan Golkar Akbar Tandjung saling berpeluk dan cipika-cipiki. Sambil mengangkat kedua tanganya, Nurdin Halid pun tak kuasa meneteskan air mata.

Seluruh kader Golkar yang mengenakan kemeja berwarna kuning tersebut bersyukur usai mendengar vonis hakim.

"Allahuakbar," teriak beberapa kader Golkar.

Begitu juga kuasa hukum kubu Ical Yusril Ihza Mahendra yang larut dengan di tengah keramaian ikut mengungkapkan rasa bahagianya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi saat membacakan putusan mengatakan, Musyawarah Nasional yang digelar kubu Agung laksono di Ancol tidak sah dan melawan hukum.

Rekomendasi Untuk Anda

"Menimbang dari berbagai fakta selama proses peradilan, Majelis hakim menimbang dan berkesimpulan gugatan yang disampaikan pengguggat dapat diterima dan memiliki landasan berkekuatan hukum tetap," kata Liliek di Ruang Cakra PN Jakarta Utara, Jumat (24/7/2015).

‎Selain itu majelis hakim juga mengabulkan permintaan tergugat terkait ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.

Hal ini lantaran banyak kerugian akibat proses peradilan dan kerugian imateriil kehilangan kepercayaan kader Golkar yang diajukan penggugat terhadap tergugat patut dipertimbangkan karena berpengaruh dalam pelaksanaan pilkada 2015 yang akan segera berlangsung.

"Penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, maka sebagian gugatan dikabulkan, mengabulkan provisi penggugat, ‎menolak keberatan yang dilakukan oleh tergugat 1,2, dan 3," kata Lilik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas