Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Kubu Golkar Diminta Daftarkan Calon Kepala Daerah Bersama

Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan bahwa dua kubu di Partai Golkar tetap harus mendaftarkan calon kepala daerah secara bersama-sama.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dua Kubu Golkar Diminta Daftarkan Calon Kepala Daerah Bersama
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar kubu Munas Bali Akbar Tanjung (kiri) bersama Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid (kanan) medengarkan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (24/7/2015). Putusan yang dibacakan hakim ketua Lilik Mulyadi memenangkan gugatan yang diajukan Partai Golkar Munas Bali dan memutuskan kepengurusan Partai Golkar Munas Ancol tidak sah karena dilaksanakan oleh orang yang tidak berwenang dan menyalahi aturan internal partai. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan bahwa dua kubu di Partai Golkar tetap harus mendaftarkan calon kepala daerah secara bersama-sama.

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry, aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 dan berlaku untuk semua partai yang mengalami sengketa kepengurusan.

Ferry menuturkan, sikap KPU tetap berpedoman pada PKPU walaupun putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie.

PKPU tersebut dibuat untuk mengakomodasi partai yang mengalami sengketa kepengurusan agar tetap dapat berpartisipasi dalam pemilu kepala daerah (pilkada) serentak Desember 2015 nanti.

"Sikap KPU masih sesuai dengan PKPU 12/2015, mengajukan pasangan calon kepala daerah yang sama," kata Ferry melalui pesan singkat, Sabtu (25/7/2015).

PKPU Nomor 12 Tahun 2015 itu mewajibkan partai yang tengah mengalami sengketa kepengurusan untuk mendaftarkan calon kepala daerah yang sama di waktu yang bersamaan. Adapun waktu pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 26-28 Juli 2015.

Selain itu, PKPU tersebut juga mengharuskan masing-masing kepengurusan menyerahkan dokumen calon kepala daerah yang diusung.

Berita Rekomendasi

Aturan ini dibuat untuk mengantisipasi terbitnya putusan hukum yang berimbas pada perubahan SK Menteri Hukum dan HAM mengenai kepengurusan yang sah.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sebelumnya mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Putusan ini menganulir vonis tingkat pertama pada kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar yang sebelumnya mengesahkan kubu Aburizal.

Tahun ini, pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember 2015 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. Pilkada serentak selanjutnya digelar pada Februari 2017 di 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.

Pada Juni 2018, akan digelar pilkada di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Secara nasional, pilkada serentak akan digelar pada tahun 2027, di 541 daerah.(Indra Akuntono)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas