Dua Kubu Golkar Diminta Daftarkan Calon Kepala Daerah Bersama
Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan bahwa dua kubu di Partai Golkar tetap harus mendaftarkan calon kepala daerah secara bersama-sama.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan bahwa dua kubu di Partai Golkar tetap harus mendaftarkan calon kepala daerah secara bersama-sama.
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry, aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 dan berlaku untuk semua partai yang mengalami sengketa kepengurusan.
Ferry menuturkan, sikap KPU tetap berpedoman pada PKPU walaupun putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie.
PKPU tersebut dibuat untuk mengakomodasi partai yang mengalami sengketa kepengurusan agar tetap dapat berpartisipasi dalam pemilu kepala daerah (pilkada) serentak Desember 2015 nanti.
"Sikap KPU masih sesuai dengan PKPU 12/2015, mengajukan pasangan calon kepala daerah yang sama," kata Ferry melalui pesan singkat, Sabtu (25/7/2015).
PKPU Nomor 12 Tahun 2015 itu mewajibkan partai yang tengah mengalami sengketa kepengurusan untuk mendaftarkan calon kepala daerah yang sama di waktu yang bersamaan. Adapun waktu pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 26-28 Juli 2015.
Selain itu, PKPU tersebut juga mengharuskan masing-masing kepengurusan menyerahkan dokumen calon kepala daerah yang diusung.
Aturan ini dibuat untuk mengantisipasi terbitnya putusan hukum yang berimbas pada perubahan SK Menteri Hukum dan HAM mengenai kepengurusan yang sah.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sebelumnya mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Putusan ini menganulir vonis tingkat pertama pada kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar yang sebelumnya mengesahkan kubu Aburizal.
Tahun ini, pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember 2015 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. Pilkada serentak selanjutnya digelar pada Februari 2017 di 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.
Pada Juni 2018, akan digelar pilkada di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Secara nasional, pilkada serentak akan digelar pada tahun 2027, di 541 daerah.(Indra Akuntono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.