Bareskrim Tambah Dua Tersangka Baru
Namun soal identitas dua tersangka baru, hingga kini masih belum dimunculkan ke publik.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya puas menetapkan tiga tersangka dalam kasus penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas. Kini Bareskrim bersiap membidik dua tersangka baru.
Ketiga tersangka yang sudah ditetapkan itu yakni RP (Raden Priono) DH (Djoko Harsono), dan HW (Honggo Wendratmo).
Namun soal identitas dua tersangka baru, hingga kini masih belum dimunculkan ke publik.
"Kami sudah punya minimal dua tersangka baru, mereka dari pihak SKK Migas dan TPPI. Identitasnya nanti sajalah," tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak, Senin (27/7/2015) di Mabes Polri.
Victor menambahkan pihaknya belum akan memberitahu siapa dua tersangka baru dalam kasus ini lantaran pihaknya masih fokus untuk menyelesaikan berkas perkara tersangka kondensat untuk bisa dilimpahkan tahap pertama ke Kejagung.
"Kami fokus maju dulu berkas tahap satu tiga tersangka, setelah itu baru ke tersangka baru," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.