Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa sebagai Tersangka, Ketua KY Dicecar 50 Pertanyaan

Selama kurang lebih lima jam, Ketua KY, Suparman Marzuki, Senin (27/7/2015) diperiksa sebagai tersangka

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Diperiksa sebagai Tersangka, Ketua KY Dicecar 50 Pertanyaan
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Suparman Marzuki 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama kurang lebih lima jam, Ketua KY, Suparman Marzuki, Senin (27/7/2015) diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri atas laporan dugaan pencemaran nama baik dari Hakim Sarpin.

Suparman diperiksa didampingi oleh kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis pukul 09.30 hingga 14.20 WIB. Selama pemeriksaan Suparman ditanya sebanyak 50 pertanyaan oleh penyidik.

"Tadi ada 50 pertanyaan, materinya tanya sama penyidik lah, saya tidak ingat satu per satu," ucap Suparman di Mabes Polri.

‎Lebih lanjut, pengacara Suparman, Todung menambahkan pihaknya menilai seharusnya kasus ini tidak perlu dibawa ke ranah penyidikan.

"‎Fungsi KY kan melaksanakan pengawasan, ini semua dalam konteks menjalankan fungsi beliau. Saya pribadi melihat kasus ini seharusnya tidak perlu sampai ke penyidikan," kata Todung.

Sementara itu hingga kini pemeriksaan pada Komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri belum rampung. ‎Taufi masih diperiksa oleh penyidik didampingi kuasa hukumnya Dedi J Syamsuddin.

Seperti diketahui, Jumat (10/7/2015) lalu,Ketua dan Komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim‎.

BERITA TERKAIT

Kemudian, Bareskrim melayangkan panggilan pada keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/7/2015) nanti.‎ Dan pihak KY meminta jadwal ulang pada 27 Agustus 2015 lantaran jadwal padat dan dalam suasana Lebaran. Pihak Bareskrim pun mengamini permintaan itu.

Dua laporan Hakim Sarpin yang dibuat di Bareskrim yakni LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.

Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas