Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eggi Sudjana: JPU Balas Dendam KPK kepada Sutan

"Saya khawatir ini balas dendam. Karena Sutan pernah menyinggung kasus ini sampah," kata Eggi.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Eggi Sudjana: JPU Balas Dendam KPK kepada Sutan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Sutan Bhatoegana, menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015). Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menuntut Sutan dengan pidana penjara 11 tahun, denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eggi Sudjana, penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penerima suap Sutan Bhatoegana, keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap kliennya.

Dia menyebut JPU balas dendam terhadap Sutan dan menuntut dengan 11 tahun penjara.

"Kita sangat keberatan, apalagi jumlahnya 11 tahun. Saya khawatir ini balas dendam. Karena Sutan pernah menyinggung kasus ini sampah," kata Eggi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Eggi meyakini kliennya tidak bersalah dan meminta untuk dibebaskan. Menurutnya, fakta persidangan tidak ada saksi yang menyebut bahwa Sutan menerima uang diduga suap dari mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno dan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

"Saksi tidak ada yang mengatakan Sutan terima uang," tegasnya.

Diketahui, Sutan Bhatoegana dituntut 11 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Politikus Demokrat itu juga dituntut denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Sutan Bhatoegana dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa Sutan Bhatoegana telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Dody Sukmono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Berita Rekomendasi

Jaksa meyakini Sutan menerima uang yang diduga sebagai suap dengan jumlah total sebesar 340 ribu Dollar AS dan Rp 50 juta. Sutan juga diyakini menerima rumah dan mobil jenis Toyota Alphard.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas