Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Berharap Partai Politik Tak Ajukan Calon Tunggal

Presiden Jokowi belum berniat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengantisipasi adanya calon tunggal

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Jokowi Berharap Partai Politik Tak Ajukan Calon Tunggal
/
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berserta Ibu Negara Iriana Jokowi menuju Kampung Nelayan, Desa Kuala Bubun, Kecamatan Sama Tiga Kabupaten Aceh Barat, Kamis (16/7/2015) lalu. Sepanjang perjalanan Presiden membagikan bingkisan Lebaran berupa buku dan baju kaos untuk anak-anak. Dalam kesempatan ini pula, Presiden Jokowi menyerahkan paket sembako kepada masyarakat. (Tribunnews.com/Andri Malau) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi belum berniat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengantisipasi adanya calon tunggal pada pelaksanaan pilkada serentak 2015.

Pemerintah masih berharap partai politik bisa lebih aktif mengajukan calon-calonnya untuk menghindari calon tunggal.

"Belum ada pembahasan isu (menerbitkan perppu). Memang kemarin sudah diantisipasi adanya calon tunggal, tapi Presiden lebih meminta partai politik untuk tidak mengusung calon tunggal," ujar Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Teten menganggap hal itu memerlukan kesadaran berdemokrasi dari seluruh partai politik agar jangan sampai ada calon tunggal untuk daerah-daerah yang dianggap calon petahananya cukup kuat.

"Jadi ini kan nggak bisa semua diatur lewat undang-undang, tetapi juga saya kira harus menjadi komitmen dari semua partai politik," ucap Teten.

Pemerintah, sebut Teten, juga aktif mendekati partai politik untuk tetap mengajukan calon. Menurut dia, banyaknya calon yang bersaing pada pilkada ini akan membangun kualitas demokrasi di Indonesia.

Teten mengaku optimistis dalam waktu dua hari sisa masa pendaftaran masih akan ada calon kepala daerah dan wakilnya yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum.

Berita Rekomendasi

"Pemerintah optimistis bahwa semua partai politik akan menggunakan kesempatan pilkada serentak untuk partisipasi. Saya kira pada waktunya nanti akan mendaftar," kata Teten.

KPU sebelumnya mengkhawatirkan munculnya calon tunggal dalam pilkada serentak ini. Apabila dalam tahap pendaftaran hingga verifikasi calon, KPU hanya mendapat satu calon yang lolos, maka pilkada di wilayah terkait itu harus ditunda hingga tahun 2017.

Aturan penundaan ini ada pada Pasal 89 PKPU nomor 12 tahun 2015. Di sana disebutkan apabila sampai dengan akhir masa pendaftaran pasangan calon hanya terdapat satu pasangan calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama tiga hari.

Dalam hal sampai dengan berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran hanya terdapat satu Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan dan Pemilihan diselenggarakan pada Pemilihan serentak berikutnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengungkapkan pemerintah masih mengkaji apakah pemerintah perlu mengeluarkan perppu untuk menetapkan syarat pengusungan pasangan calon.

Pemerintah berwacana menerbitkan aturan terkait batas maksimal suara atau kursi yang dimiliki pasangan calon untuk memecah suara dan mengantisipasi keberadaan calon tunggal.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas