Komisioner KY: Terserah Pak Sarpin Cabut Laporan atau Tidak
Banyak pihak menyoroti penetapan dua tersangka itu.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hakim Sarpin.
Banyak pihak menyoroti penetapan dua tersangka itu. Muncul pendapat jika kasus ini mau dihentikan, maka satu-satunya jalan keluar yakni harus ada upaya mediasi dan Hakim Sarpin mencopot laporannya.
Saat dikonfirmasi ke Komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri yang juga tersangka kasus tersebut, mengaku tidak mempermasalahkan apakah Hakim Sarpin mencopot atau tidak laporan tersebut.
"Terserah Pak Sarpin mau nyabut atau tidak (laporannya), saya tidak peduli. Secara kemanusiaan saya perlu minta maaf," tegasnya, Senin (27/7/2015) di Mabes Polri Jakarta.
Ditanya lebih lanjut apakah secara pribadi pihaknya sudah meminta maaf pada Hakim Sarpin, Taufiq mengaku dirinya belum meminta maaf secara pribadi namun secara Ketuhanan sudah.
"Barangkali saya salah. Tapi bukan berarti pernyataan atas keputusan saya (hilang), saya tetap yakin bahwa keputusan saya jalan menjalankan Undang-Undang (UU). Sampai kapanpun saya meyakini saya menjalankan tugas UU.Tidak sengaja orang lain merasa tersinggung. Padahal tidak niat saya seperti itu. Tapi dia tersinggung, itu intinya," ungkapnya.
Seperti diketahui, Jumat (10/7/2015) lalu,Ketua dan Komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin ke Bareskrim.
Kemudian, Bareskrim melayangkan panggilan pada keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/7/2015) nanti. Dan pihak KY meminta jadwal ulang pada 27 Agustus 2015 lantaran jadwal padat dan dalam suasana Lebaran. Pihak Bareskrim pun mengamini permintaan itu.
Dua laporan Hakim Sarpin yang dibuat di Bareskrim yakni LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.
Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baik. Sebelum melaporkan ke BareskrimPolri, Sarpin melalui pengacara sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif itu meminta maaf secara terbuka. Apabila tidak meminta maaf, maka ia akan mempolisikan orang-orang tersebut.
Sebelumnya, pengacara Sarpin juga melaporkan mantan hakim agung Komariah Emong Sapardjaja ke Polda Metro Jaya. Pakar hukum itu dilaporkan karena mengkritik putusan hakim Sarpin Rizaldi tentang putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.