Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendikbud : Setiap Senin Seluruh Sekolah Wajib Gelar Upacara Bendera

Anies Baswedan mewajibkan semua sekolah, baik negeri maupun swasta untuk menggelar upacara bendera setiap hari Senin.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Mendikbud : Setiap Senin Seluruh Sekolah Wajib Gelar Upacara Bendera
KOMPAS.com
Upacara pengibaran bendera 

TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA, - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mewajibkan semua sekolah, baik negeri maupun swasta untuk menggelar upacara bendera setiap hari Senin. Kemendikbud akan memberikan sanksi bagi sekolah yang melanggar aturan tersebut.

"Mulai tahun ini kita minta seluruh sekolah melaksanakan upacara bendera tiap hari Senin. Kepala sekolah harus memberikan arahan setiap pekan," ujar Anies saat berkunjung ke SD Negeri 01 Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).

Menurut Anies, upacara bukanlah sekadar kegiatan seremoni, tetapi kesempatan bagi guru, siswa dan seluruh warga sekolah untuk berinteraksi. Setidaknya, interaksi secara menyeluruh tersebut dilalukan seminggu sekali, melalui upacara. (baca: Anies Baswedan: Upacara Bendera Jangan Sekedar Kegiatan Seremonial)

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad mengatakan, imbauan tersebut kembali dilakukan lantaran beberapa sekolah swasta tidak lagi menggelar upacara bendera. Menurut Hamid, upacara memiliki fungsi mendidik bagi siswa.

Hamid mengatakan, setidaknya ada beberapa fungsi upacara bagi siswa. Pertama, upacara melatih siswa untuk menjadi seorang pemimpin yang mampu mengatur kelompoknya. (baca: Mendikbud Minta Laporkan Jika Ada Perpeloncoan di Sekolah)

Kedua, upacara memberikan kesempatan bagi kepala sekolah untuk berbicara secara langsung kepada seluruh siswa, mengenai apa yang akan dilakukan selama satu pekan ke depan.

Selain itu, upacara juga mengajarkan rasa kebersamaan antarsiswa, di mana masing-masing kelas secara bergiliran menjadi bagian dari petugas upacara. Menurut Hamid, aturan mengenai kewajiban menyelenggarakan upacara telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2015. (baca: KPAI: Tidak Boleh Ada Kekerasan dalam MOS)

Berita Rekomendasi

Kemendikbud akan memberikan peringatan dan sanksi bagi sekolah yang tetap melanggar aturan tersebut. ( Abba Gabrillin)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas