Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OC Kaligis Gugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Otto Cornelis Kaligis menggugat KPK yang telah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan kepada hakim PTUN Medan ke pengadilan.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Y Gustaman
zoom-in OC Kaligis Gugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7/2015). Pengacara kondang itu diduga menyuap hakim PTUN Medan guna memuluskan kasus yang dia tangani. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara gaek Otto Cornelis Kaligis menggugat KPK yang telah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan ke hakim PTUN Medan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami beranggapan KPK telah menyalahi prosedur dalam proses hukum yang mereka lakukan terhadap Pak OC," sebut Afrian Bondjol, kuasa hukum Kaligis, usai menyerahkan permohonan gugatan praperadilan, Senin (27/7/2015).

Prosedur keliru yang dilakukan KPK, menurut Afrian, terkait surat pemanggilan untuk OC Kaligis yang diterima bertepatan hari pemeriksaan. Seharusnya surat panggilan diterima Kaligis tiga hari sebelum pemeriksaan berlangsung.

Afrian juga mempertanyakan langkah penyidik KPK menjemput OC Kaligis di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi dari kliennya, penyidik KPK tidak memperlihatkan surat perintah penjemputan.

Tindakan KPK yang tidak mengizinkan OC Kaligis untuk menerima tamu selama menjadi tersangka, dinilai Afrian sebagai pelanggaran terhadap KUHP.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima berkas permohonan pengajuan prraperadilan OC Kaligis dengan nomor registrasi 72/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL. Namun jadwal persidangan belum ditentukan.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas