PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Dahlan Iskan
Sidang praperadilan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan digelar Senin (27/7/2015) pagi, di PN Jaksel
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan digelar Senin (27/7/2015) pagi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang praperadilan dijadwalkan pagi ini, mulai perdana," ucap kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, Senin (27/7/2015) dalam pesan singkatnya.
Sidang akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Lendriaty Janis. Adapun permohonan praperadilan mantan bos PLN itu tercatat dengan nomor 67/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.
Sidang tersebut terkait penetapan tersangka kasus pengadaan gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara di PT PLN (Persero) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dahlan sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena saat proyek itu bergulir dirinya menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga menjabat sebagai Dirut PT PLN.