Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sutan Sampaikan Pembelaan 3 Agustus 2015

Sutan menyatakan bahwa ia dizalimi oleh para komisioner KPK era kepemimpinan Abraham Samad.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sutan Sampaikan Pembelaan 3 Agustus 2015
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Sutan Bhatoegana, menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015). Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menuntut Sutan dengan pidana penjara 11 tahun, denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sutan Bhatoegana pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000 dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Senin (27/7/2015).

JPU menilai Ketua Komisi VII DPR RI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU anti-korupsi dengan menerima sejumlah suap di antaranya dari Mantan Menteri ESDM Jero Wacik sebesar Rp 50.000.000.

Sejumlah uang suap tersebut ditujukan untuk mempengaruhi RAPBN-P yang dibahas Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM yang ia pimpin pada tahun 2013.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sutan menyatakan bahwa ia dizalimi oleh para komisioner KPK era kepemimpinan Abraham Samad.

Ia akan menyampaikan pembelaannya pada 3 Agustus mendatang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas