Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril: Tidak Sah Penetapan Tersangka

Yusril mengatakan kejaksaan tidak memiliki alasan dan dasar yang kuat dalam menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Yusril: Tidak Sah Penetapan Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6/2015) malam. Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi selama 10 jam terkait kasus pengadaan BBM jenis High Speed Diesel dari PT Trans Pasifik petrochemical indotama (TPPI) pada tahun 2010. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menilai penetapan tersang‎ka kliennya oleh Kejaksaan Tinggi DKI dalam kasus pengadaan Gardu induk PLN tidak sah.

Yusril mengatakan kejaksaan tidak memiliki alasan dan dasar yang kuat dalam menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Kliennya menurut Yusril sudah tidak menjabat lagi sebagai Direktur Utama PLN selaku Kuasa pengguna Anggaran/Barang (KPA/KPB) saat ditandatanganinya seluruh perjanjian kontrak pembangunan Gardu induk pada satuan kerja Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013‎.

"Apa yang dituduhkan ke paka DI (Dahlan Iskan) s‎ebernarnya sudah tidak sesuai lagi waktunya," ujar Yusril dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).

Dahlan sudah tidak lagi menjabat Dirut PLN saat ditandatangani kontrak perjanjian, mulai dari ‎perjanjian nomor 126.PJ/133/UIP JJB/2011 pada 28 Oktober 2011 terkait pembangunan Gardu induk 150 KV Cilegon baru II, hingga perjanjian nomor 17-.PJ/133/UIP JJB/2011 pada 23 Desember 2011 terkait pembangunan Gardu Induk 150 KV Pelabuhan Ratu Baru.

"Bahwa terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2011 berdasarkan keputusan presiden nomor 59/P Tahun 2011, Pemohon (Dahlan Iskan) telah diangkat sebagai Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," katanya.

Sidang Praperadilan Dahlan Iskan melawan Kejaksaan sendiri akan dilanjutkan esok dengan agenda pembuktian. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Lendriaty Janis.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas