Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Perkara Abraham Samad Kembali Ditolak Kejati Sulselbar

Kejaksaan Tinggi Sulselbar kembali menolak berkas perkara kasus ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad

Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Berkas Perkara Abraham Samad Kembali Ditolak Kejati Sulselbar
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Abraham Samad memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/6). Pada panggilan itu Abraham Samad diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan atas laporan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulselbar kembali menolak berkas perkara kasus ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.

Informasi yang diperoleh Tribun, Selasa (28/7/2015), pengembalian berkas perkara ke Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel ini merupakan yang ketiga kalinya.

Pengembalian dilakukan karena Kejati menilai berkas kasus Abraham Samad belum lengkap dan meminta kepada penyidik kepolisian untuk melengkapinya.

Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menetapkan status tersangka terhadap Abraham Samad sejak 9 Februari 2015. Abraham Samad dinyatakan sebagai tersangka pemalsuan kartu keluarga dan paspor milik Feriyani Lim.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas