Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara PKPU, Mantan Ketua Komisi II Nilai Partai Politik Jadi Tersandera

Mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa menilai dampak negatif‎ pascadikeluarkannya PKPU no 12/2015.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sugiyarto
zoom-in Gara-gara PKPU, Mantan Ketua Komisi II Nilai Partai Politik Jadi Tersandera
Tribunnews.com/Andri Malau
Politisi Golkar, Agun Gunanjar (Kemeja putih) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa menilai dampak negatif‎ pascadikeluarkannya PKPU no 12/2015.

Dalam pelaksanaannya PKPU tersebut membuat partai lain tersandera oleh partai yang sedang mengalami dualisme kepengurusan.

"Apabila salah satu DPP mengajukan calon yang berbeda maka sang calon dari partai lain (yang tidak kisruh) tidak dapat mendaftar, karena kedua DPP yang "kisruh" harus ajukan yang sama baru bisa didaftar," kata Agun melalui pesan singkat, Senin (27/7/2015).

Selain berdampak pada Partai lain, kata Agun, dalam pelaksanaannya ada beberapa hal yang tidak mudah dan butuh waktu.

Contohnya dengan partai mana berkoalisi, lalu jadi orang pertama atau kedua. Kemudian siapa dan bagaimana elektabilitasnya.

"Yang kesemuanya tidak mudah untuk diselesaikan dengan cepat," kata Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono itu.

Berita Rekomendasi

Selain rawan dan potensial gugatan, Agun mengatakan kelak di penyelesaian sengketa kubu mana yang akan mewakili sebagai pihak.

Apalagi kedua kubu sikapnya berbeda berdampak pada nasib partai lain yang diajak atau berkoalisi.

Untuk pendaftaran calon kepala daerah yang berakhir tanggal 28 Juli 2015, ia yakin banyak hal yang belum terselesaikan oleh Partai yang mengalami dualisme kepengurusan.

"Apabila dipaksakan esok pasti akan potensial rawan gugatan," katanya.

Menurut Agun untuk mengurangi potensi rawan gugatan ‎ maka KPU dapat melonggarkan waktu agar seluruh daerah dapat terselesaikan dengan baik.

"Dimana hal ini sesungguhnya tidak akan pernah terjadi apabila KPU konsisten dan patuh pada UU Parpol dan UU Pilkada, tidak membuat PKPU yang justru menyulitkan bukan saja buat partai partai tapi buat KPU sendiri," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas