Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gatot: Istri Saya yang Mengingatkan Pak OC Kaligis agar Tidak Melanjutkan Perkara di PTUN

Istri saya yang mengingatkan Pak OC untuk tidak melanjutkan perkara di PTUN,

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sugiyarto
zoom-in Gatot: Istri Saya yang Mengingatkan Pak OC Kaligis agar Tidak Melanjutkan Perkara di PTUN
Tribunnews/Herudin
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho (kemeja batik) bersama istrinya, Evy Susanti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho yang menjadi saksi atas kasus suap terhadap hakim PTUN Medan mengatakan bahwa istrinya, Evy Susanti telah mengingatkan OC Kaligis untuk tidak meneruskan Sprinlidik kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait pemeriksaan masalah bantuan sosial.

"Istri saya yang mengingatkan Pak OC untuk tidak melanjutkan perkara di PTUN," ujar Gatot saat menggelar konfrensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (28/7/2015) dinihari.




Gatot juga menceritakan bahwa pada saat itu, dua stafnya yaitu serda dan biro keuangan sempat dipanggil oleh pihak Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, namun dirinya tidak mengerti alasan mereka berdua dipanggil.

Ia hanya memberikan pendampingan kepada kedua stafnya melalui pengacara keluarga yaitu OC Kaligis. Setelah itu dirinya tidak mendapat laporan lagi.

"Staf saya serda dan biro keuangan dipanggil pihak kejati dan kejagung. Beliau berdua melaporkan panggilan itu kepada saya. Karena OC pengacara saya maka saya sarankan OC mendampingi. Setelah itu saya tidak tahu," tambahnya.

Kasus penyuapan tersebut terjadi pada saat keluarnya Sprinlidik untuk proses pengajuan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara.

BERITA TERKAIT

Sprinlidik itu terbit berkat laporan dari masyarakat terkait dana Bansos. Tidak terima atas terbitnya Sprinlidik, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis, menguji kewenangan Kejati Sumut ke PTUN Sumut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas