Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Komisioner KY, Tukang Becak Saja Boleh Komentari Putusan Hakim

Kata Taufiq, itu justru dalam rangka pengawasan dan KY sangat berwenang mengenai hal itu.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kata Komisioner KY, Tukang Becak Saja Boleh Komentari Putusan Hakim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki (kanan) dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7/2015). Mereka memenuhi panggilan pemeriksaan dari Bareskrim terkait penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bersama koleganya Suparman Marzuki, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri membantah telah melampaui kewenangannya dalam menyampaikan kritikan terhadap putusan Hakim Sarpin Rizaldy terkait praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

Kata Taufiq, itu justru dalam rangka pengawasan dan KY sangat berwenang mengenai hal itu.

"KY boleh dalam rangka pengawasan boleh kritik putusan, omongannya itu warning bagi hakim, buktinya hakim lain menolak praperadilan (sebelumnya), begitu putusan praperadilan kabulkan BG (Budi Gunawan), hakim lain ikutan," kata Taufiq di Gedung Mahakamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Padahal itu jelas melanggar apa yang telah diatur KUHAP. Karenanya, kritikan KY saat itu (sebelum adanya putusan MK) harusnya dijadikan sebagai peringatan oleh hakim praperadilan tetap berada dalam jalurnya. Apalagi, tegas Taufiq, KY diberikan tugas oleh Undang-Undang sebagai pengawas dan pembina para hakim di Indonesia.

"Artinya ini dalam rangka pengawasan, pembinaan. Ko gak boleh? Tukang becak aja boleh komentari putusan (hakim)," kata Taufiq. ‎

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas