Kata Komisioner KY, Tukang Becak Saja Boleh Komentari Putusan Hakim
Kata Taufiq, itu justru dalam rangka pengawasan dan KY sangat berwenang mengenai hal itu.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bersama koleganya Suparman Marzuki, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri membantah telah melampaui kewenangannya dalam menyampaikan kritikan terhadap putusan Hakim Sarpin Rizaldy terkait praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
Kata Taufiq, itu justru dalam rangka pengawasan dan KY sangat berwenang mengenai hal itu.
"KY boleh dalam rangka pengawasan boleh kritik putusan, omongannya itu warning bagi hakim, buktinya hakim lain menolak praperadilan (sebelumnya), begitu putusan praperadilan kabulkan BG (Budi Gunawan), hakim lain ikutan," kata Taufiq di Gedung Mahakamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Padahal itu jelas melanggar apa yang telah diatur KUHAP. Karenanya, kritikan KY saat itu (sebelum adanya putusan MK) harusnya dijadikan sebagai peringatan oleh hakim praperadilan tetap berada dalam jalurnya. Apalagi, tegas Taufiq, KY diberikan tugas oleh Undang-Undang sebagai pengawas dan pembina para hakim di Indonesia.
"Artinya ini dalam rangka pengawasan, pembinaan. Ko gak boleh? Tukang becak aja boleh komentari putusan (hakim)," kata Taufiq.