Sidang Gugatan Praperadilan Dahlan Masuk Pembacaan Replik
Pengadilan melanjutkan sidang gugatan yang dimohonkan Dahlan Iskan. Agendanya pembacaan replik dan duplik dari pemohon dan termohon.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan Dahlan Iskan, tersangka kasus dugaan pembangunan proyek 21 gardu listrik di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
Sidang kali ini, Selasa (28/7/2015), Dahlan yang diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra akan membacakan replik atau jawaban penggugat baik terulis maupun lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya.
Dalam permohonannya kemarin, Yusril meminta hakim Lendriaty Janis mencabut status tersangka Dahlan yang dilayangkan Kejaksaan Agung. Rencananya, jaksa di persidangan kali ini sudah menyiapkan duplik.
Sidang yang diagendakan berlangsung pada 10.00 WIB, akan berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.
Kejaksaan menyangka Dahlan, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2011.