Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Gugatan Praperadilan Dahlan Masuk Pembacaan Replik

Pengadilan melanjutkan sidang gugatan yang dimohonkan Dahlan Iskan. Agendanya pembacaan replik dan duplik dari pemohon dan termohon.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Y Gustaman
zoom-in Sidang Gugatan Praperadilan Dahlan Masuk Pembacaan Replik
Tribunnews.com/Valdy Arief
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan Dahlan Iskan, tersangka kasus dugaan pembangunan proyek 21 gardu listrik di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.

Sidang kali ini, Selasa (28/7/2015), Dahlan yang diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra akan membacakan replik atau jawaban penggugat baik terulis maupun lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya.

Dalam permohonannya kemarin, Yusril meminta hakim Lendriaty Janis mencabut status tersangka Dahlan yang dilayangkan Kejaksaan Agung. Rencananya, jaksa di persidangan kali ini sudah menyiapkan duplik.

Sidang yang diagendakan berlangsung pada 10.00 WIB, akan berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

Kejaksaan menyangka Dahlan, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2011.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas