Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

705 Pasangan Calon Kepala Daerah Sudah Terdaftar di KPU

Ketua Komisioner KPU, Husni Kamil Malik mengatakan hingga pukul 00.00 WIB, sudah 705 pasangan calon yang terdaftar di KPU pusat.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sugiyarto
zoom-in 705 Pasangan Calon Kepala Daerah Sudah Terdaftar di KPU
ist
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA. Ketua Komisioner KPU, Husni Kamil Malik mengatakan hingga pukul 00.00 WIB, sudah 705 pasangan calon yang terdaftar di KPU pusat. 705 pasangan calon tersebut teridiri dari 650 calon kepala daerah yang laki-laki dan 55 calon kepala daerah yang perempuan.

Husni menjelaskan bahwa dari pasangan calon kepala daerah tersebut, 576 pasangan merupakan usungan dari partai politik dan 179 merupakan pasangan calon perseorangan.

Menurutnya, data tersebut masih akan terus bertambah, melihat masih ada beberapa KPU Daerah yang belum memberikan rekapitulasi akhir.

"Masih ada beberapa yang belum. Dari Papua itu belum sampai. Kami akan terus lakukan update," ujar Husni saat konfrensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (29/7/2015) dini hari.

Namun demikian, masih ada sebelas daerah yang masih memiliki calon tunggal. Daerah tersebut adalah Kabupaten Asahan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Pacitan, Kabupaten Purbalingga, Kota Mataram, Samarinda dan Timur Tengah Utara, NTT.

"Hanya ada satu yang tidak memiliki pasangan calon kepala daerah yaitu Bolaang Mongondow Timur dan yang paling banyak itu, Kabupaten Pematang Siantar. Disana sampai 10 pasangan calon," ujar Husni.

BERITA REKOMENDASI

Berdasar surat edaran KPU No 403, seluruh daerah yang masih mempunyai pasangan calon akan diberi kesempatan oleh KPU pada tanggal 1 sampai 3 Agustus 2015.

Untuk pasangan calon yang mendaftar melalui partai yang masih bersengketa, Husni meyakinkan bahwa seluruh KPU Daerah tidak ada yang memberikan kelonggaran atau keleluasaan bagi pasangan calon tersebut.

"Saya yakin seluruh KPU Daerah tidak ada yang melabrak PKPU No 12 Tahun 2015. Saya rasa mereka (KPU Daerah) juga tidak berani," tambahnya.

Seluruh proses pendaftaran yang berjalan selama ini, dikatakan olehnya tidak ada halangan yang berarti.

Semua kendala baik secara moril dan materil dapat diatasi oleh KPU. Dirinya juga sempat berterimakasih kepada stakeholder terkait atas bantuan selama ini.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas