Jadi Tersangkan Dugaan Suap 3 Hakim PTUN Medan, Gatot dan Evy akan Gugatan Praperadilan
Kurang dari 18 jam setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho (53) dan Evy Susanti (44) ditetapkan tersangka
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kurang dari 18 jam setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho (53) dan istri mudanya, Evy Susanti (44) ditetapkan sebagai tersangka.
Gatot dan Evy dinyatakan KPK terlibat kasus dugaan suap kepada tiga hakim PTUN Medan yang tertangkap tangan menerima uang dari pengacara anak buah OC Kaligis.
Kuasa hukum Gatot yakni Razman Arif Nasution saat dikonfirmasi mengaku, belum tahu penetapan tersangka kliennya.
Jika benar Gatot dan Evy menjadi tersangka, bagi Razman, tidak ada pilihan lain selain menempuh gugatan praperadilan penetapan tersangka Gatot dan Evi.
Gatot dan Evy baru meninggalkan gedung KPK pada Selasa (28/7) dini hari pukul 00.05 WIB setelah menjalani pemeriksaan hampir 14 jam.
Hingga kemarin sore, Gatot dan istri tidak terlihat berada di rumah dinas Gubernur Sumut. Gatot juga tidak terlihat berkantor.
Penetapan tersangka terhadap pasangan suami istri yang baru menikah resmi tahun 2013 ini disampaikan Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat (SMS) kepada wartawan yang biasa meliput di KPK, Jakarta, Selasa (28/7) petang.
"KPK per hari ini menerbitkan sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evy Susanti) sebagai tersangka," kata Indriyanto.
Indriyanto mengatakan, sprindik tersebut dikeluarkan setelah pimpinan KPK beserta jajaran penyidik melakukan gelar perkara.
Penetapan ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis.
"Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya," kata Indriyanto.
Namun, Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengaku, belum tahu tentang kepastian kabar penetapan Gatot dan Evy telah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
"Saya belum tahu. Nanti saya cek dulu ya," kata Priharsa saat dikonfirmasi Tribun via telepon seluler, kemarin menelang Maghrib.
Menurut Priharsa, hingga selesai pemeriksaan Senin malam, status Gatot dan Evy masih sebagai saksi.
"Sampai selesai pemeriksaan semalam masih saksi. Kalau hari ini saya belum dapat informasi. Nanti saya cek ya," katanya.
Pasal yang dikenakan terhadap Gatot-Evy sama dengan OC Kaligis, yakni pemberian hadiah atau janji. Pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
KPK juga telah mencegah Gatot dan Evi agar tak bisa bepergian ke luar negeri.
Kasus ini bermula dari perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kasus korupsi yang kini ditangani Kejati Sumut itu digugat Pemprov Sumatera Utara.
Gugatan terhadap penyelidikan dana Bansos Pemprov Sumut 2011-2013 diajukan oleh pejabat Sumut, Ahmad Fuad Lubis.
Dalam proses gugatan ke PTUN Medan, KPK berhasil menangkap tangan M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry saat menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan pada 9 Juli lalu.
Ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irianto Putro (Ketua PTUN), Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting.
Adapun satu panitera tersebut bernama Syamsir Yusfan. KPK berhasil menyita 15 ribu dolar Amerika dan 5.000 dolar Singapura di ruangan Tripeni.
Praperadilan
Razman akan mempraperadilankan KPK terkait penetapan tersangka kliennya sebagai tersangka. Jika benar Gatot dan Evy menjadi tersangka, bagi Razman, tidak ada pilihan lain selain menempuh gugatan praperadilan.
"Tentu kami rapat tim sebentar. Kemudian tidak ada lagi cara yang harus kita tempuh ya kita akan lalukan upaya hukum yaitu praperadilan," ujar Razman.
Razman menyebut terdapat banyak kejanggalan penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Banyak yang janggal. Jadi itu nanti bahan kami di praperadilan, ya. Sampai sekarang kita belum dapat info yang valid," lanjut Razman.
Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak banyak berkomentar atas penetapan tersangka Gatot yang tak lain kader PKS.
"Penegakan hukum harus dijalankan. Tentu dengan profesional dan adil," kata Juru Bicara PKS, Mardani Ali Sera.
Istri Beri Uang
Usai pemeriksaan pada Selasa dini hari, Evy mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik KPK. Pertanyaan antara lain tentang pemberian uang kepada OC Kaligis, terkait perkara di PTUN Medan. "Iya soal itu," kata Evy.
Evy enggan menjelaskan lebih jauh perihal asal dan peruntukan uang yang diberikannya kepada Kaligis.
Evy pun memilih bungkam dan menutupi mulutnya dengan selembar tisu saat ditanya perihal benar atau tidaknya uang yang diberikannya kepada Kaligis berasal dari suaminya. Sementara itu, Gatot menolak menjelaskan materi pemeriksaan.
Kuasa hukum Gerry, Haeruddin Masarro, menyebut Evy yang paling dominan terhadap jasa advokasi OC Kaligis dan Gerry. Di antaranya fasilitas transportasi, tempat menginap hingga pemberian uang kepada kedua pengacara tersebut.
Tak Pulang
Mendapat kabar Gubernur Sumatera Utara ditetapkan KPK sebagai tersangka, sejumlah awak media baik cetak dan elektronik mendatangi rumah dinas Gatot di Jl Sudirman, Medan Polonia.
Dua petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang piket mengatakan, sejak dua hari lalu, Gubernur tidak pulang ke rumah dinas.
Mereka mengaku tidak tahu Gatot sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Enggak ada bapak bang. Sudah dua hari ini enggak di rumah dinas. Yang kami tahu, bapak ke Jakarta," kata petugas Satpol PP Muttaqin dan Abdul Hamid, kemarin malam.
Mereka menerangkan, sejak berjaga Selasa pagi, tak satupun tamu atau pejabat yang datang ke rumah dinas. "Kami dari jam sembilan (09.00 WIB) jaga tadi. Enggak ada tamu," kata kedua petugas Satpol PP tersebut.
Disinggung mengenai keberadaan istri pertama Gatot bernama Sutiyas Handayani dan anak-anaknya, kedua anggota Satpol PP itu menggelengkan kepala. Mereka saling lirik satu sama lain.
"Ibu, enggak ada jugak bang. Mungkin lagi keluar," ungkap petugas Satpol PP berseragam lengkap tersebut. Ditanya ke mana istri pertama Gatot pergi, keduanya kompak mengatakan tidak tahu.
"Enggak tahu kami ke mana ibu bang. Abang lihat sendiri lah. Kan sepi bang. Enggak ada orang," ungkap keduanya. Pantauan Tribun, di rumah dinas hanya ada beberapa petugas Satpol PP yang berjaga.
Di bagian depan hanya terlihat dua mobil yang terparkir, namun tidak jelas mobil apa lantaran jarak gerbang depan ke lokasi parkir mobil cukup jauh. Sekira pukul 19.30 WIB, jumlah awak media yang datang ke rumah Gatot bertambah.
Melihat kerumunan awak media, dua petugas Satpol PP yang tadinya ramah menyambut wartawan lantas tampak gelisah.
Seorang di antaranya menemui kerumunan awak media dan melarang wartawan masuk ke pekarangan rumah dinas.
Petugas Satpol PP itupun kemudian menutup gerbang depan dengan alasan takut dimarahi.
"Bang, tolonglah jangan masuk. Nanti kami dimarahi. Sama-sama kerjanya kita bang," kata petugas Satpol PP itu sembari menutup gerbang.
Satu unit mobil mewah merek Lexus datang dari arah Jl Imam Bonjol. Semula, mobil Lexus hitam tersebut hendak berbelok ke rumah dinas.
Mobil tersebut sudah menyalakan lampu sen untuk berbelok ke kiri. Namun, mobil mewah itu tak jadi belok ke rumah dinas Gubernur.(tribunnews/eri/coz/ray/fer)