Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Tidak Ada Ruang Isolasi untuk OC Kaligis

"Tidak pernah ada istilah isolasi. Itu namanya Mapenaling. Itu seminggu," ujar Anto

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK: Tidak Ada Ruang Isolasi untuk OC Kaligis
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Pelaksana tugas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Senno Adj. 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Tersangka suap hakim, Otto Cornelis (OC) Kaligis, melalui kuasa hukumnya Johnson Panjaitan mengaku sempat diisolasi saat ditahan di Rutan Pomdam Guntur.

KPK membantah tudingan tersebut. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, mengatakan pihaknya tidak mengetahui asal muasal informasi isolasi tersebut.

Pria yang akrab disapa Anto itu mengungkapkan seseorang yang baru ditahan hanya menjalani masa pengenalan, pengamatan, dan penelitian lingkungan atau Mapenaling.

"Tidak pernah ada istilah isolasi. Itu namanya Mapenaling. Itu seminggu," ujar Anto di kantornya, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Anto membeberkan tahanan KPK diperlakuan sesuai dengan aturan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementeri Hukum dan HAM.

Selama masa Mapenaling, tahanan atau dalam hal ini Kaligis bebas berinteraksi dengan tahanan lainnya.

"Tidak pernah ada isolasi. Boleh bergaul dengan sesama tahanan dan bagaimana lingkungan di tahanan," ungkap pakar hukum pidana.

Berita Rekomendasi

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi justru mengatakan sebenarnya rumah tahanan KPK lebih nyaman dibandingkan dengan lembaga pemasyarakatan.

Pasalnya, lanjut Johan, Rutan KPK menyediakan kamar tidur dan kamar mandi untuk tahanan.

"Pak OCK ditempatkan dimana dia ditahan, bukan di temapt isolasi khusus. Ada tempat tidurnya, ada kamar mandinya. Jadi satu dan dimana-mana seperti itu, Rutan kpk malah 'lebih enak'," kata Johan menambahkan.

Sekadar informasi, Kaligis menyertakan perlakuan isolasi yang diterimanya dalam gugatan praperadilan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Setelah dilakukan penangkapan ada isolasi yang menyebabkan hak-hak dasar Pak OC yang seharusnya dapat bantuan hukum, bisa bertemu keluarga, ketemu advokat, semua tidak bisa dilaksanakan," ujar Johnson Panjaitan, salah satu pengacara Kaligis, di PN Jakarta Selatan.

Pada kasus tersebut, OC Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Sumatera Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas