Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizal Abdullah Didakwa Perkaya PT DGI Rp 49 Miliar

Rizal yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan wisma atlet itu menguntungkan PT Duta Graha Indah (DGI) sebesar Rp 49.010.199.000.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rizal Abdullah Didakwa Perkaya PT DGI Rp 49 Miliar
TRIBUN/DANY PERMANA
Tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatra Selatan (nonaktif) Rizal Abdullah, usai diperiksa di gedung KPK, di Jakarta, Jumat (26/6/2015). Berkas penyidikannya tersangka kasus penggelembungan anggaran proyek pembangunan gedung Serbaguna dan Wisma Atlet SEA Games Palembang tahun 2010-2011 tersebut dinyatakan lengkap alias P-21 dan siap dibawa ke Pengadilan. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah, didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 54,7 miliar dalam proyek pembangunan wisma atlet.

Rizal yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan wisma atlet itu menguntungkan PT Duta Graha Indah (DGI) sebesar Rp 49.010.199.000.

"Memperkaya korporasi yaitu PT DGI sejumlah Rp 49.010.199.000 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 54.700.899.000," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Nurul Widiasih saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Dalam dakwaan, juga disebutkan Rizal Abdullah menerima hadiah dari PT DGI berupa uang sebesar Rp350.000.000. Hadiah itu diberikan karena Rizal telah melakukan pengaturan agar PT DGI ditetapkan sebagai pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.

Selain hadiah berupa uang, kata Jaksa, Rizal juga menerima berbagai fasilitas lainnya, seperti tiket perjalanan, dan penginapan, yang nilainya sekitar Rp 50 juta.

"Serta berbagai fasilitas dari PT DGI, berupa pembayaran Golf Fee Riverside Club Bogor sejumlah Rp 6 juta, akomodasi menginap di Hotel Santika Jakarta sejumlah Rp 3,7 juta, tiket pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Sydney-Jakarta atas nama terdakwa, istri terdakwa, dan dua anaknya, sejumlah 3,3 Dollar Amerika Serikat dan akomodasi Hotel Sheraton on Park Sydney sejumlah 1,168 Dollar AS," tandas Jaksa.

Atas perbuatan tersebut, Rizal diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas