Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dede Yusuf: DPR yang Awasi BPJS, Bukan MUI

Dede Yusuf mewanti-wanti kepada lembaga yang diketuai oleh Din Syamsudin itu untuk tidak menyalahi kewenangannya terkait BPJS.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dede Yusuf: DPR yang Awasi BPJS, Bukan MUI
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Dede Yusuf 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menanggapi fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurutnya, pemerintah harus segera bersikap dengan melakukan komunikasi dengan MUI. Pasalnya, dalam hal ini parlemen hanya sebatas menyarankan dan mengawasi saja.

"Nanti terserah pemerintah untuk menindaklanjuti. Baru DPR akan meninjau," kata Dede Yusuf kepada wartawan, Kamis (30/7/2015).

Politikus Partai Demokrat tersebut juga mewanti-wanti kepada lembaga yang diketuai oleh Din Syamsudin itu untuk tidak menyalahi kewenangannya terkait BPJS. Pasalnya, kata mantan aktor laga tersebut, yang berhak mengawasi soal program tersebut adalah DPR.

"Komisi IX DPR justru untuk mengawasi BPJS, bukan melalui MUI," katanya.

Selain itu kata Dede, sejauh penglihatannya MUI hanya mengharamkan jika BPJS tersebut ada pungutan sebesar tiga persen, di mana anggota BPJS jika terlambat membayar iuran akan dikenai denda.

"Di BPJS tidak ada bunga yang ada adalah denda keterlambatan," katanya.

Diketahui, Forum Ulama Komisi Fatwa MUI seluruh Indonesia menerbitkan keputusan yang salah satu di antaranya adalah mengharamkan eksistensi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sebelumnya, sistem BPJS Kesehatan dinilai oleh MUI tidak sesuai syariah. Keputusan ini diambil berdasarkan ijtima (pertemuan) ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-5 yang digelar di Tegal beberapa waktu lalu.

Keputusan ini membuat MUI melalui Dewan Syariah Nasional meminta pemerintah membuat produk asuransi kesehatan lain yang berbasis syariah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas