Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugat Kejaksaan, Dahlan Iskan Hadirkan Tiga Ahli di Persidangan

Tim kuasa hukum Dahlan Iskan mengajukan tiga ahli dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Gugat Kejaksaan, Dahlan Iskan Hadirkan Tiga Ahli di Persidangan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kuasa Hukum Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengikuti sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015). Sidang gigatan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk senilai Rp 1 Triliun oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015) menggagendakan mendengarkan keterangan ahli dari pemohon.

"Kita datangkan tiga orang ahli, semuanya pakar hukum pidana," ujar Pieter Talaway, anggota kuasa hukum Dahlan Iskan kepada wartawan sebelum persidangan. Ia menolak membeberkan identitas ketiga ahli itu.

Rencananya sidang akan dibuka hakim Lendriaty Janis pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan, sebagai tersangka pada 5 Juni 2015 atas dugaan korupsi pengadaan garduk induk listrik Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Dahlan Iskan tak menerima penetapannya sebagai tersangka sehingga mengajukan gugatan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas