Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

"Mudah-mudahan Hati Pak Sarpin Melunak"

"Saya sudah ketemu Pak Sarpin dengan komisioner KY. Saya tanya bagaimana, sudahlah kita berbaikan. Tapi sampai saat ini Pak Sarpin belum mau."

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Y Gustaman
zoom-in
Warta Kota/Ahmad Sabran
Sarpin Rizaldi, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski belum ada titik terang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno tetap berusaha mendamaikan hakim Sarpin Rizaldi dengan dua komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri.

"Saya sudah ketemu Pak Sarpin dengan komisioner KY. Saya tanya bagaimana, sudahlah kita berbaikan. Tapi sampai saat ini Pak Sarpin belum mau mencabut laporannya," ungkap Tedjo di Gedung Gramedia Matraman, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Tedjo menghormati sikap Sarpin yang belum membuka pintu damai untuk dua komisioner KY, yang karena laporannya ke Bareskrim Mabes Polri, mereka menjadi tersangka pencemaran nama baik.

"Itu hak beliau. Saya enggak bisa memaksakan. Tapi nanti dengan seringnya kita bertemu, ya mudah-mudahanlah ada pelunakan hati untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik," papar dia.

Tedjo masih belum berniat mempertemukan kedua belah pihak dalam satu kesempatan pada waktu dekat ini. "Jangan dulu dipertemukan, nanti bisa ramai. Setelah sudah oke baru dipertemukan," beber dia.

Lebih lanjut Tedjo berharap kejadian Hakim Sarpin dan Komisoner KY dijadikan pembelajaran berharga oleh setiap pihak untuk saling menghormati satu dengan lainnya.

Berita Rekomendasi

Mediasi dua komisioner KY dan hakim Sarpin terus dilakukan, termasuk oleh Menteri Tedjo. Politikus Partai NasDem ini memastikan tidak bisa memaksa Sarpin untuk berdamai dengan dua komisioner KY.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas