Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Tuntutan Kecelakaan Pondok Indah Ditunda karena Christopher Sakit

pengemudi yang menyebabkan empat orang tewas dalam kecelakaan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, tidak dapat mengikuti sidang

Editor: Sanusi
zoom-in Sidang Tuntutan Kecelakaan Pondok Indah Ditunda karena Christopher Sakit
Kompas.com/Unoviana Kartika
Christopher Daniel Sjarief, terdakwa penyebab kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tidak dapat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (30/7/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Christopher Daniel Sjarief, pengemudi yang menyebabkan empat orang tewas dalam kecelakaan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, tidak dapat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015), dengan alasan sakit.

Akibatnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum pun ditunda.

Sidang tersebut dijadwalkan sejak pagi di PN Jaksel. Namun, padatnya jadwal sidang di PN Jaksel hari ini membuat sidang Christopher diundur. Hingga pukul 16.30 WIB, JPU dan kuasa hukum Christopher masuk ke Ruang Sidang I PN Jaksel. Namun, Christopher tidak tampak.

Melihat kursi terdakwa yang kosong, Hakim Ketua Made Sutrisna bertanya ke JPU mengapa Christopher tidak dihadirkan.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Agus Kurniawan, menjawab bahwa Christopher sudah datang di PN Jaksel sekitar pukul 09.00 WIB.

"Namun kami menerima laporan terdakwa sakit dan harus pulang tadi sekitar, Yang Mulia," kata Agus kepada Made.

Made pun menanyakan kapan JPU bisa menghadirkan Christopher di persidangan. "Kami akan menghadirkan terdakwa pada Rabu (5 Agustus) mendatang. Kami sudah siapkan tuntutan jadi sudah bisa disampaikan," jawab Agus.

Berita Rekomendasi

Made pun mensyaratkan bila sidang ditunda hingga pekan depan, maka sidang harus bisa dimulai pada pagi hari, yakni sekitar pukul 09.00-10.00 WIB.

"Karena Jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa, maka sidang tidak bisa dilakukan pada hari ini. Sidang ditunda hingga Rabu 5 Agustus 2015 mendatang," ucap Made sambil mengetuk palu.

Perlu diketahui, pada 20 Januari 2015 lalu, Christopher mengendarai mobil Outlander Sport milik temannya, Muhammad Ali. Ia mengemudikan kendaraan itu dengan kecepatan tinggi dan menabrak sejumlah kendaraan. Kecelakaan itu mengakibatkan empat orang tewas.

Pada 5 Mei 2015, Christopher diubah statusnya dari tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan kota. Artinya, Christopher bebas melakukan kegiatan selama ia masih berada di dalam kota.(Unoviana Kartika)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas