Ahli Pidana Bicara di Praperadilan Dahlan Iskan
Penetapan tersangka baru tersebut tanpa perlu penyelidikan ulang.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Edward Omar Sharif Hiariej, ahli yang dihadirkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam menghadapi gugatan praperadilan Dahlan Iskan menyebut kesaksian dan bukti dokumen dari tersangka lain dapat dijadikan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru.
Penetapan tersangka baru tersebut tanpa perlu penyelidikan ulang.
Sebelumnya kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan penyidik tidak dapat menetapkan tersangka baru, apabila hanya berasal dari pengembangan penyidikan.
"Bila sudah dilidik, sudah ada indikasi pidana, dia menetapkan tindak pidana itu sudah alat bukti. Misalnya si A, minimun dua alat bukti. Dalam pengembangan kasus jika relevan maka tidak perlu penyelidikan ulang jika memang si B dan C terlibat. Saksi mahkota itu adalah salah satu terdakwa jadi saksi, itu kompeten sebagai saksi," ujar Edward di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2015).
Edward yang merupakan pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) ini juga menjelaskan mengenai terminologi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Ia menyebut dua alat bukti tersebut untuk keseluruhan pasal yang disangkakan kepada tersangka.
"Dua alat bukti atau alat bukti untuk keseluruhan pasal dalam delik. Kalau untuk pembuktian kan ada pengadilan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.