BPJS Diharamkan, Rieke: Ini Kritik Membangun
Tidak ada salahnya jika pemerintah menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan MUI
Penulis: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menilai BPJS Kesehatan tidak sesuai syariat Islam.
Menurutnya, fatwa tersebut harus dijadikan sebagai pembelajaran untuk membuat sistem asuransi yang berkeadilan.
"Fatwa MUI harus disikapi pemerintah dan BPJS Kesehatan sebagai sebuah kritik membangun terhadap praktik jaminan sosial kesehatan dan sistem kesehatan yang terintegrasi dari hulu ke hilir," kata Rieke saat dihubungi, Jumat (31/7/2015).
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, tidak ada salahnya jika pemerintah menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan MUI. Dirinya melihat, MUI dalam mengeluarkan fatwa terkait BPJS Kesehatan itu bukanlah untuk kepentingan bisnis.
"Ini sebagai upaya memberikan hak rakyat atas kesehatan yang merupakan salah satu hak dasar yang diamanatkan konstitusi. Bukan mempersulit akses rakyat terhadap kesehatan seperti beberapa kasus yang memang terjadi di lapangan," tuturnya.
Masih kata Rieke, sesuai Pasal 4 huruf i, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dana jaminan kesehatan milik peserta memang harus dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta.
"Dana tersebut haram hukumnya jika mengubah watak jaminan sosial menjadi jaminan komersial yang berujung pada komersialisasi pelayanan kesehatan negara,"ujarnya.