Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Banyak Calon Tunggal, Persyaratan Calon Independen Harus Dipermudah

Agun menilai, untuk mencegah maraknya calon kepala daerah tunggal dalam Pilkada serentak, maka persyaratan calon perseorangan harus dipermudah.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Cegah Banyak Calon Tunggal, Persyaratan Calon Independen Harus Dipermudah
TRIBUN/HERUDIN
Politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahapan pendaftaran calon kepala daerah dalam pemilihan umum serentak diperpanjang. Pasangan calon yang diusung partai politik maupun melalui jalur nonparpol alias independen telah mendeklarasikan diri, bahkan mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi dan kota/kabupaten masing-masing.

Politikus Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agun Gunandjar Sudarsa menilai, untuk mencegah maraknya calon kepala daerah tunggal dalam Pilkada serentak, maka persyaratan calon perseorangan (independen) harus dipermudah.

"Jalan keluar yang bisa ditempuh atas calon tunggal bukanlah dengan mengizinkan pilkada berlangsung dengan hanya satu calon, akan tetapi mempermudah persyaratan calon perseorangan," kata Agun lewat pesan singkat yang diterima, Jumat (31/7/2015).

Mantan Ketua Komisi II DPR RI itu mengatakan, aturan yang menyebut harus ada minimal dua calon dalam pilkada bermula dari maraknya potensi dukungan suara atau kursi partai politik yang disalahgunakan.

Penyalahgunaan itu dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, di antaranya "bandar" pemegang dana besar, dengan jalan memborong semua kursi lebih dari 50 persen, sehingga hanya ada satu calon.

"Sehingga calon tunggal itu dapat melanggengkan diri tanpa keluar biaya kampanye, alat peraga, sosialisasi dan sebagainya, dan ini kurang baik untuk pendidikan politik," katanya.

Sementara di sisi lain setelah aturan yang melarang calon tunggal ditetapkan, sejumlah oknum memanfaatkannya untuk menghalangi berlangsungnya pemilihan kepala daerah.

Oleh karena itu Agun berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempermudah persyaratan calon perseorangan, dengan demikian calon perseorangan akan lebih mudah maju di daerah-daerah yang saat ini hanya memiliki calon tunggal pilkada serentak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas