DPR dan KPU Bahas Penundaan Pilkada Hanya Diikuti Satu Pasangan Calon
Komisi II DPR akan meminta penjelasan KPU terkait penundaan pilkada jika di satu daerah hanya ada satu peserta pasangan calon saja.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPR Setya Novanto mengatakan akan mendengarkan penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penundaan pemilihan kepala daerah jika di satu wilayah hanya memiliki satu pasangan calon saja.
Menurut Setya, pimpinan Komisi II DPR sudah menemui pimpinan dan menyampaikan maskudnya untuk meminta keterangan KPU soal penundaan pilkada sampai 2017 jika satu daerah hanya memiliki satu pasangan calon saja.
"Kita belum menerima dan mendengarkan secara langsung. Lebih baik kita mendengarkan dulu penjelasan KPU. Mungkin setelah reses, kami panggil KPU bersama Komisi II menindaklanjuti dan mencari jalan keluar," kata Setya di Jakrta, Jumat (31/7/2015).
Ketua KPU Husni Kamil Malik, Kamis (30/7/2015) menyatakan pilkada yang hanya diikuti oleh satu peserta pasangan calon akan ditunda sampai tahun 2017. Sebelum benar-benar menunda, KPU memperpanjang masa pendaftaran peserta di wilayah yang hanya memiliki satu peserta pasangan calon saja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.