Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kantor Ditjen Pajak Dilalap Api, Berkas Kasus 'Dwelling Time' Aman

Sebulan lalu, Polda Metro Jaya membentuk Satgas Khusus pengungkapan perkara dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kantor Ditjen Pajak Dilalap Api, Berkas Kasus 'Dwelling Time' Aman
Kompas.com/Unoviana Kartika
Gedung Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan terbakar pada Jumat (31/7/3015). Kebakaran berasal dari ruang genset yang berada di lantai basement 2 gedung tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebakaran di Direktorat Jenderal Pajak tak membuat dokumen penting terkait kasus dwelling time hilang.

Kasubdit Humas Direktorat Jenderal Pajak, Ani Nathalia, mengatakan, kebakaran hanya terjadi di basement dua gedung tersebut. Dan itu bukan tempat penyimpanan dokumen-dokumen penting.

"Kalau ruang penyimpanan dokumen itu ada di gedung H. Dan gedung H tak terbakar kok. Itu jauh dari basement 2," ucap Ani kepada wartawan di lokasi kejadian, Jumat (31/7/2015) pagi.

Direktorat Jenderal Pajak masuk dalam daftar instansi yang terkait kasus dwelling time yang tengah diperiksa Tim Satgas Khusus Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mujiyono, mengatakan bahwa ada 18 instansi yang terlibat dalam kasus dwelling time.

Saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan terkait dwelling time.

Sudah ada empat tersangka ditetapkan. Terakhir, bahkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Partogi Pangaribuan, ditetapkan sebagai tersangka suap pada Kamis (30/7/2015) malam.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebulan lalu, Polda Metro Jaya membentuk Satgas Khusus pengungkapan perkara dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.

Kasus ini jadi sorotan Presiden Joko Widodo, karena lamanya waktu keluar sebuah barang import dari pelabuhan.

Polisi mendeteksi masalah bahwa 18 instansi di Pelabuhan tak menaruh perwakilannya disana.

Makanya pengusaha importir perlu mengurus perizinan dengan datang ke setiap instansi sehingga waktu barang keluar jadi lama.

Kemudian terjadi praktik pemerasan dan suap saat pengusaha datang ke kantor 18 instansi untuk mengurus perijinan pengeluaran barang dari pelabuhan. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas